Pekanbaru, (Antarariau.com)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menemukan gerai waralaba modern Indomaret dan Alfamart di Jalan Beringin dan Jalan Pattimura yang tidak memiliki izin menjual minuman keras atau berakohol berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan.
"Saat melakukan operasi gabungan bersama tim yustisi, kita menemukan ada lima gerai yang tidak memiliki izin menjual minuman berakohol, seharusnya mereka memiliki Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA) sebagai syarat untuk menjual minuman berakohol," kata Kabid Disperindag Pekanbaru Mas Irba H.Sulaeman di Pekanbaru, Kamis.
Menurutnya, dalam pemberian izin usaha toko modern diperbolehkan menjual minuman berakohol dengan kadar alkohol yang sudah diizinkan pemerintah seperti izin A untuk kadar alkohol sampai lima persen, izin B untuk kadar alkohol sampai 20 persen, izin C untuk kadar alkohol 20 persen ke atas dan izin D untuk kadar alkohol diatas 40 persen.
"Ketika mereka mengajukan izin usaha telah kita tanyakan apakah mereka menjual minuman berakohol, mereka katakan iya dan kita minta mereka mengurus izin jika kantor pusatnya di Jakarta kita berikan rekomendasi namun ternyata izin ini tidak mereka urus," tambahnya.
Selain tidak memiliki izin menjual minuman, gerai Indomaret dan Alfamart tersebut juga menjual minuman berakohol di tempat yang tidak sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Berdasarkan undang-undang posisi minuman beralkohol harusnya di belakang kasir untuk menyeleksi pembeli yang harus berusia di atas 21 tahun, namun kenyataannya minuman berakohol dijual sama posisinya dengan minuman biasa lainnya, ini yang tidak dibolehkan karena bisa saja pembeli berusia dibawah umur," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pantauan saat operasi gabungan itu diketahui bahwa rata rata gerai Indomaret dan Alfamart menjual minuman berakohol dengan kadar alkohol dibawah lima persen antara 4,6 dan 4,8 persen. Pada prinsipnya apapun usaha toko modern yang menjual minuman beralkohol harus memiliki izin bukannya hanya untuk waralaba modern seperti Indomaret dan Alfamart.
"Setiap usaha toko modern harus memiliki izin menjual minuman berakohol, tidak hanya berlaku untuk Indomaret dan Alfamart, kita akan koordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan tindakan hukum jika masih ada yang melanggar aturan ini," tegasnya.
Ia menjelaskan, Disperindag Pekanbaru bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan untuk Indomaret dan Alfamart yang tidak memiliki izin menjual minuman berakohol akan dilakukan tindakan berupa teguran dalam bentuk pemberian surat pernyataan pertama.
Kemudian, untuk beberapa waktu kemudian akan dilakukan pantauan jika belum juga memiliki izin akan diberikan surat pernyataan kedua, dan jika sampai tigak kali tidak juga memiliki izin akan dicabut izin usaha waralaba modern tersebut.
"Jika telah dua kali kita kirimkan surat pernyataan dan tidak juga mengurus izin menjual minuman berakohol kita akan cabut izin usahanya, karena sebenarnya mengurus izin ini gampang di Badan Pelayanan Terpadu," jelasnya.
Berita Lainnya
Tak dapat pemasukan sama sekali, Disperindag Pekanbaru tata ulang PKL kuliner malam
29 September 2024 20:06 WIB
MinyaKita di Pekanbaru dijual di atas HET
26 September 2024 18:14 WIB
Pekanbaru gelar GPM antisipasi lonjakan harga jelang nataru
30 November 2023 17:01 WIB
Pekanbaru gelar pasar murah
12 October 2023 18:41 WIB
Disperindag Pekanbaru pantau harga bahan pokok jelang Ramadan
15 March 2023 16:11 WIB
Elpiji 3 kg melambung, Disperindag Pekanbaru akan sanksi pengecer nakal
22 August 2022 17:33 WIB
Disperindag Riau diminta awasi distribusi minyak goreng satu harga
26 January 2022 20:12 WIB
Minimnya retribusi pasar pengaruhi PAD Pekanbaru
24 October 2021 6:50 WIB