Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dari lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat yang berminat terlibat secara sukarena baik dalam maupun luar negeri.
"KPU Riau siap menerima pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat pada Pilgub Riau 2024," kata Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu.
Nugroho mengatakan mempersilahkan semua unsur yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako yang ikut sebagai kontestan di Pilkada 2024. "Semua rekan-rekan agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan," katanya.
Nugroho menyampaikan untuk mendaftar ada hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi bagi Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat yang akan mendaftar pada Pilkada 2024.
"Pendaftaran dibuka hingga tanggal 16 November 2024," katanya.
Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Bagi lembaga pemantau dapat datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau untuk Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," sambungnya.
Nugroho juga menjelaskan untuk pemantau asing pendaftaran melalui KPU RI.
“Untuk Pemantau Asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh Pemantau Dalam Negeri yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas, Pemantau Asing juga harus terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri," bebernya.