Kulminasi matahari atau tanpa bayangan menjadi daya tarik wisatawan ke Pontianak

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kulminasi

Kulminasi matahari atau tanpa bayangan menjadi daya tarik wisatawan ke Pontianak

Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendirikan telur saat momen kulminasi matahari. (ANTARA/HO-Prokopim PTK)

Jakarta (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan fenomena alam berupa kulminasi matahari atau hari tanpa bayangan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik lokal, nusantara maupun mancanegara untuk datang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Kulminasi matahari terjadi itu mulai 21-23 Maret dan 21-23 September setiap tahunnya. Fenomena alam ini menjadi objek wisata di Kota Pontianak," ujar Ani, di Pontianak, Kamis.

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Kalbar, Kota Pontianak juga dikenal dengan julukan Kota Khatulistiwa karena dilintasi garis Khatulistiwa. Tugu Khatulistiwa atau Equator Monument menjadi ikon wisata di kota ini.

“Keberadaan Tugu Khatulistiwa sebagai bukti bahwa Kota Pontianak berada di lintasan garis tengah bumi yang membelah bumi bagian utara dan selatan,” katanya lagi.

Keistimewaan fenomena alam yang terjadi di kawasan Tugu Khatulistiwa tidak hanya peristiwa tanpa bayangan, ada pula beberapa fenomena alam lainnya.

“Kita bisa mendirikan telur secara tegak dan perbedaan arah perputaran aliran air antara yang terletak di bumi bagian utara dan bagian selatan,” ujarnya.

Menurut Ani, Tugu Khatulistiwa telah menjadi magnet, tidak hanya bagi wisatawan nusantara namun juga mancanegara, dan telah menjadi suatu kebanggaan warga Kota Pontianak. Hal ini dibuktikan dengan jumlah kunjungan wisatawan nusantara yang tercatat sebanyak 75.034 orang, dan wisatawan mancanegara 11.109 orang di tahun 2023.

Pada 2024 hingga saat ini, jumlah wisatawan nusantara sebanyak 9.558 orang dan mancanegara 1.658 orang. Potensi ini menjadi salah satu pendapatan bagi Pemerintah Kota Pontianak dengan menerapkan retribusi bagi setiap pengunjung yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

“Alhamdulillah Tugu Khatulistiwa telah menjadi salah satu objek wisata berbayar yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak dan diberlakukan sejak 1 Februari 2024 lalu,” kata dia lagi.

Baca juga: Kota Pekanbaru Alami Hari Tanpa Bayangan, Berikut Penyebabnya