Bawaslu Riau Minta Penggelembungan Suara Rohul Diusut

id bawaslu riau, minta penggelembungan, suara rohul diusut

Bawaslu Riau Minta Penggelembungan Suara Rohul Diusut

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menindaklanjuti dugaan penggelembungan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifudin di Pekanbaru, Jumat, mengatakan rekomendasi itu telah dibacakan langsung pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU Provinsi Riau di Pekanbaru pada 24 April lalu. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Nomor 120/Bawaslu-Riau/IV/2014 yang bersifat "Sangat Segera".

"Rekomendasi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu, ditemukan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan oleh anggota PPS Desa Pendalian, anggota PPS Desa Suligi dan anggota PPK Kecamatan Pendalian dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara," kata Edi kepada wartawan.

Ia menjabarkan, dugaan pelanggaran di Kecamatan Pendalian IV Koto, yaitu di Desa Pendalian dan Desa Suligi ditemukan data rekapitulasi yang menambah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut tujuh asal Partai Demokrat atas nama Nurhasni.

Berdasarkan rekapitulasi dari Model C1 di enam TPS Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto, perolehan suara Nurhasni berjumlah 486 suara, dan berdasarkan rekapitulasi dari Model C1 di lima TPS Desa Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto perolehannya 226 suara.

Namun, dalam rincian lampiran Model DA1 PPK Kecamatan Pendalian IV Koto perolehan suara Nurhasni dari Desa Pendalian bertambah jadi 1.060 suara, dan dari Desa Suligi menjadi 474.

"Bila dibandingkan jumlah perolehan suara dalam lampiran Model D1 PPS dari Desa Pendalian dan Desa Suligi dengan rincian lampiran Model DA1 PPK Pendalian IV Koto, dan rincian lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk Kecamatan Pendalian IV Koto, maka suara Nurhasni telah ditambah sebanyak 822 suara," katanya.

Masih di Kecamatan Pendalian IV Koto, lanjutnya, di Desa Pendalian dan Desa Suligi juga ditemukan data rekapitulasi yang menambah perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 4 (Kabupaten Rokan Hulu) Nomor Urut (tiga) asal Partai Gerindra atas nama Alaidin.

Menurut dia, berdasarkan rekapitulasi dari Model C1 di enam TPS Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto perolehan suaranya hanya berjumlah 181 suara, dan berdasarkan rekapitulasi dari Model C1 di lima TPS Desa Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto perolehan suaranya hanya berjumlah 40 suara.

Namun, dalam rincian lampiran Model DA1 PPK Kecamatan Pendalian Pendalian IV Koto perolehan suara Alaidin dari Desa Pendalian ditambah menjadi 600 suara, dan dari Desa Suligi ditambah menjadi 178.

Bahkan, dalam rincian lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk Kecamatan Pendalian IV Koto perolehan suara Alaidin jadi berjumlah 835 suara.

"Diduga ada penggelembungan suara sebanyak 557 suara," katanya.

Ia mengatakan, Panwaslu setempat sudah memberikan surat rekomendasi agar masalah tersebut diselesaikan dengan perhitungan ulang namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Rohul.

Karena itu, Bawaslu Riau mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Riau agar melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau dengan rekapitulasi ulang yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten Rohul untuk dua caleg tersebut dari lampiran Model D1 Desa Pendalian dan Desa Suligi serta Model DA1 Kecamatan Pendalian IV Koto.

Bawaslu Riau juga meminta KPU Riau untuk mengevaluasi kinerja KPU Rohul. "KPU Riau agar mengenakan sanksi administratif dan menonaktifkan sementara anggota KPU setempat yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.