Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekomendasikan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak setelah sebelumnya dibatalkan KPU setempat.
"Pleno KPU Riau merekomendasikan PSU di TPS Nomor 13, Kecamatan Kandis dan TPS Nomor 3 di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak paling lambat tanggal 19 April," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya pelaksanaan PSU pada dua kecamatan tersebut direncanakan akan dilakukan Selasa (15/4), namun batal digelar. "Alasan batalnya PSU, akibat keberatan dari beberapa partai politik," ucap Ketua KPU Kabupaten Siak, Agus Salim.
Alasan lain adalah tidak adanya surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak. Pembatalan itu mengundang pertanyaan, sehingga memaksa KPU Riau menggelar pleno mengambil keputusan pada dua TPS tersebut.
Akibat pembatalan ini, pemilih di TPS 13, persisnya masyarakat RT02/RW07, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis membuat surat pernyataan keberatan. Dalam surat tersebut terdapat tiga alasan menolak pembatalan PSU.
Pertama, surat suara di TPS 13 terdapat kertas suara dari daerah pemilihan 3 untuk DPRD Kabupaten Siak berjumlah 28 lembar, padahal TPS itu merupakan dapil 4 dan kemudian digunakan sebanyak 16 surat suara oleh pemilih dari luar.
Kedua, telah dijadwalkan PSU yang sudah ditetapkan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kandis hari dan tanggalnya. Adapun waktu pembatalan, setelah undangan disebar pada Senin (14/4) pukul 23.00 WIB, melalui pesan singkat dan tanpa SK pembatalan.
"Yang ketiga, pemberitahuan pembatalan tidak sempat dilakukan kepada seluruh pemilih sehingga pada hari PSU pada Selasa (15/4) mulai pukul 07.30 WIB, masyarakat sudah berkumpul di TPS `itu," ucap Nurhamin.
Masyarakat merasa keberatan dengan pembatalan itu dikarenakan pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat adalah hak setiap warga indonesia dan oleh karena hal itu, masyarakat meminta PSU agar digelar kembali, katanya lagi.