Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bebas memilih fasilitas tingkat pertama seperti dokter keluarga, balai pengobatan dan klinik terdekat dengan tempat domisili mulai 1 April 2014.
"Pemilihan fasilitas kesehatan (faskes) nonpuskesmas terdekat adalah upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga peserta bisa mendapatkan haknya terhadap pelayanan kesehatan di luar jam operasional puskesmas, sebab selama ini puskesmas beroperasional dengan jam terbatas," kata Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut PS di Pekanbaru.
Ia mengatakan itu pada acara pertemuan koordinasi pemerintah daerah dan faskes tingkat pertama BPJS Kesehatan, bertema "Konsep Pembayaran Langsung Kapitasi dan Tata Cara Pemanfaatan Kapitasi di Puskesmas".
Menurut dia, Puskesmas biasanya buka pada tiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB siang sehingga kurang maksimal bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Sedangkan klinik, atau dokter keluarga dan balai pengobatan, kata dia, bisa dikunjungi peserta BPJS Kesehatan setiap waktu hingga malam atau pukul 20.00 WIB itu.
"Dengan kesempatan yang makin terbuka luas memilih Faskes non Puskesmas, sehingga peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal," katanya.
Sedangkan untuk pengobatan berikutnya bila tidak tertangani oleh faskes tingkat pertama secara berjenjang, maka peserta atau pasien bisa dirujuk ke RS tipe D/C, ke tipe B dan berikutnya tipe A.
Sementara itu, hak memilih ini faskes selain puskesmas, bisa diketahui peserta antara lain melalui surat pelanggan sebanyak 932 ribu lembar yang akan didistribusikan khusus pada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Iuran (PBI) se-Riau melalui puskesmas.
Ia menyebutkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni bersumber dari APBN itu se-Indonesia tercatat sebanyak 86,4 juta jiwa.
Sedangkan untuk wilayah Divre II--meliputi Riau, Jambi, Kepri, dan Sumbar, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI mencapai 700 ribu jiwa.