Bawaslu RI gandeng TikTok cegah penyebaran hoaks jelang Pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menandatangani nota kesepahaman dan kesepakatan (MoU) dengan platform media sosial TikTok dalam upaya mencegah penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks menjelang Pemilu 2024.
"Alhamdulillah bisa berkumpul di siang hari ini untuk menyaksikan penandatanganan (MoU). Ini merupakan yang pertama kali bagi TikTok, untuk mewujudkan Pemilu yang sehat. Pemilu sehat tanpa hoaks tanpa fitnah, tanpa kemudian harus melakukan bullying terhadap orang atau siapapun yang maju dalam kontestasi Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya di acara penandatanganan MoU itu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
Bagja mengatakan bahwa MoU ini salah satu mitigasi risiko penyebaran informasi hoaks yang merajalela di media sosial pada Pemilu 2019.
"Sekarang dengan mitigasi seperti ini kami harapkan dengan adanya TikTok dan beberapa platform yang akan bekerja sama dengan Bawaslu, kita akan meningkatkan sebuah Pemilu yang lebih argumentatif, lebih reasonable," ujarnya.
Bagja berharap plaftorm media sosial TikTok dapat menyajikan informasi atau konten edukasi Pemilu yang menyajikan rujukan bagi pemilih untuk mencari informasi tentang pemilu tanpa hoaks, tanpa fitnah berdasarkan suku, agama, dan ras.
"Kami harapkan TikTok bekerja sama dengan media sosial yang lain untuk mewujudkan saluran media sosial yang menjadi rujukan teman-teman khususnya pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih muda," katanya.
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia, Firry Wahid mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen TikTok dalam mendorong Pemilu yang berintegritas. Dia juga mengatakan bahwa TikTok akan membantu mengedukasi tentang Pemilu terhadap pemilih.
"Kami menyediakan kanal khusus bagi Bawaslu untuk membantu melawan penyebaran konten miss informasi seputar Pemilu dalam platform kami sepanjang periode Pemilu 2024, akan ada kanal khusus untuk Bawaslu yang bisa menyampaikan aduan-aduan masyarakat terkait miss informasi tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu : Pahami perbedaan sosialisasi dan kampanye
Baca juga: Gantikan anggota yang lolos ke tingkat kabupaten, Bawaslu Meranti PAW satu anggota Panwascam
"Alhamdulillah bisa berkumpul di siang hari ini untuk menyaksikan penandatanganan (MoU). Ini merupakan yang pertama kali bagi TikTok, untuk mewujudkan Pemilu yang sehat. Pemilu sehat tanpa hoaks tanpa fitnah, tanpa kemudian harus melakukan bullying terhadap orang atau siapapun yang maju dalam kontestasi Pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya di acara penandatanganan MoU itu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin.
Bagja mengatakan bahwa MoU ini salah satu mitigasi risiko penyebaran informasi hoaks yang merajalela di media sosial pada Pemilu 2019.
"Sekarang dengan mitigasi seperti ini kami harapkan dengan adanya TikTok dan beberapa platform yang akan bekerja sama dengan Bawaslu, kita akan meningkatkan sebuah Pemilu yang lebih argumentatif, lebih reasonable," ujarnya.
Bagja berharap plaftorm media sosial TikTok dapat menyajikan informasi atau konten edukasi Pemilu yang menyajikan rujukan bagi pemilih untuk mencari informasi tentang pemilu tanpa hoaks, tanpa fitnah berdasarkan suku, agama, dan ras.
"Kami harapkan TikTok bekerja sama dengan media sosial yang lain untuk mewujudkan saluran media sosial yang menjadi rujukan teman-teman khususnya pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih muda," katanya.
Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia, Firry Wahid mengatakan penandatanganan MoU tersebut merupakan bentuk komitmen TikTok dalam mendorong Pemilu yang berintegritas. Dia juga mengatakan bahwa TikTok akan membantu mengedukasi tentang Pemilu terhadap pemilih.
"Kami menyediakan kanal khusus bagi Bawaslu untuk membantu melawan penyebaran konten miss informasi seputar Pemilu dalam platform kami sepanjang periode Pemilu 2024, akan ada kanal khusus untuk Bawaslu yang bisa menyampaikan aduan-aduan masyarakat terkait miss informasi tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu : Pahami perbedaan sosialisasi dan kampanye
Baca juga: Gantikan anggota yang lolos ke tingkat kabupaten, Bawaslu Meranti PAW satu anggota Panwascam