Polda Riau Tingkatkan Penyidikan Kasus Sampoerna Grup

id polda riau, tingkatkan penyidikan, kasus sampoerna grup

Polda Riau Tingkatkan Penyidikan Kasus Sampoerna Grup

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono mengatakan kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anak perusahaan Sampoerna Agro Grup di Provinsi Riau sudah ditingkatkan ke penyidikan.

"Setelah ada bukti-bukti sudah cukup, maka kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Condro Kirono di Posko Satgas Tanggap Darurat Asap Riau, Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan prioritas dalam penegakan hukum dugaan pembakaran lahan yang melibatkan korporasi, dalam hal ini menjerat perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri untuk komoditas sagu PT National Sago Prima dari Sampoerna Agro Grup di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Meski begitu, ia mengatakan sejauh ini kepolisian belum menetapkan tersangka. Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Dari penyidikan itulah akan kami periksa saksi-saksi untuk mengerucut ke pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, mengapresiasi kerja Polda Riau. Ia mengatakan, hasil investigasi Walhi jelas menunjukan bahwa telah terjadi kelalaian dari korporasi yang mengakibatkan kebakaran terjadi sejak akhir Januari lalu.

Kebakaran di konsesi perusahaan itu juga terjadi di lahan pembukaan baru, dan merambat ke kebun sagu milik masyarakat setempat. Luas area kebakaran lebih dari 3.000 hektare.

"Kasus ini murni kelalaian perusahaan," ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap agar kasus-kasus yang melibatkan korporasi bisa cepat ke persidangan. Percepatan terhadap kasus melibatkan korporasi juga harus diberlakukan terhadap sembilan kasus yang terjadi pada 2013.

"Polda Riau harus bekerja lebih cepat agar kasus tersebut segera masuk ke persidangan, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah menginstruksikan agar kasus hukum pelaku pembakaran lahan dan hutan diproses dengan cepat," katanya.

Baru satu kasus dugaan pembakaran lahan melibatkan korporasi pada 2013, yakni PT Adei Plantation Industry, yang sampai ke persidangan. Sedangkan, delapan kasus lagi yang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup masih tertahan di Kejaksaan Tinggi Riau karena alasan berkas belum lengkap.