Karyawan SPBU Inhu Mengadu ke Disnaker

id karyawan spbu, inhu mengadu, ke disnaker

Karyawan SPBU Inhu Mengadu ke Disnaker

Rengat, (Antarariau.com) - Sebanyak 12 orang karyawan SPBU 14 293 642 Simpang Granit, Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang diberhentikan sepihak tanpa pesangon melapor ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kita sudah laporkan manajemen SPBU 14 293 642 Simpang Granit ke Dinsosnakertran Inhu atas pemberhentian secara sepihak dan tanpa pesangon yang jelas sesui aturan yang berlaku," kata Ketua SBSI 92 Bahrum di Pemetang Reba.

Dikatakannya, pemberhentian karyawan tersebut oleh pihak SPBU hanya secara lisan, dengan dalih perusahaan merugi tidak dapat diterima oleh sejumlah karyawan yang di PHK. Mereka mengadukan nasibnya ke instasi terjkait dibawah SBSI Inhu.

Dengan dalih pailit yang disebutkan pihak SPBU pada 31 Desember 2013, namun karyawan ini masih disuruh kerja hingga Januari 204. Sementara gaji yang dibayarkan hanya sampai Desember.

"Jika perusahaan bangkrut tentunya harus merujuk UU 13 thn 2003 pasal 163 ayat 2. Yakni peleburan, penggabungan, perubahan status dan pengusaha yang tidak mau melanjutkan hubungan kerja, karyawan harus mendapatkan konpensasi 2 kali UP dan 1 x UPMK ditambah UPH," terangnya.

Salah seorang karyawan SPBU yang di PHK Bujang Mastur menyebutkan, bahwa dirinya sudah bekerja selama 21 tahun bekerja di SPBU itu, namun dipecat begitu saja hanya dengan pemberitahuan secara lisan.

"Saya merasa dihina pihak SPBU dan ini tidak adil," sebutnya.