Tiga Karyawan SPBU Kesal Tidak Diberi Pesangon

id tiga karyawan, spbu kesal, tidak diberi pesangon

Tiga Karyawan SPBU Kesal Tidak Diberi Pesangon

Rengat, (Antarariau.com) - Tiga orang mantan karyawan Stasuin Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) nomor 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau kesal dan mengeluh sudah setahun di PHK belum terima gaji dan pesangon.

" Kami kesal, terhitung sejak 31 Desember 2013 dinyatakan telah di PHK, padahal hingga bulan Januari 2014 kami masih dipekerjakan tetapi tidak diberikan gaji," kata mantan karyawan SPBU Afrinaldi dan Endi Mulyadi di Rengat, Selasa.

Dikatakannya, pihak SPBU telah memperlakukan mereka secara kurang adil hingga merugikan pihak lain, hingga saat ini akan terus berusaha agar dapat diselesaikan dengan baik dengan harapan kejadian ini tidak terjadi pada karyawan lainnya.

Kejadian ini tidak bisa dibiarkan berlarut - larut karena akan merugikan, hak mantan karyawan mestinya dibayarkan oleh perusahaan SPBU itu sesuai aturan yang ada tanpa berkelit melempar tanggung jawab.

Berbagai upaya yang dilakukan tiga mantan karyawan SPBU juga belum membuahkan hasil, karena itu akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat di bantu oleh instansi terkait sekaligus sebagai pembelajaran penting bagi SPBU itu.

" Kami bersama dua orang rekannya Endi Mulyadi dan Ujang Mastur di PHK karena pihak pengelola SPBU bernama Nasrul menjual SPBU tersebut kepada pihak lain," sebutnya.

Menurutnya, alasan yang dibuat bahwa setelah SPBU tersebut dijual kurang manusiawi, para karyawan di PHK dan tidak diberi pesangon jelas menguntungkan perusahaan sepihak. " Awalnya ada delapan orang karyawan yang di PHK, lima diantaranya menerima pesangon tanpa diberi gaji bulan Januari, sementara tiga orang lagi termasuk saya tidak menerima gaji dan pesangon tersebut," ujarnya.

Afrinaldi juga menyebutkan, sebelum di PHK, para karyawan dipaksa menandatangani surat perjanjian bersama yang isinya telah melaksanakan perundingan Bipartit untuk menyetujui perselisihan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan pihak pengusaha SPBU per tanggal 31 Desember 2013.

Namun, anehnya, pihak pengusaha SPBU menyuruh karyawan menandatangani surat perjanjian tersebut pada tanggal 3 Februari 2014, karena sudah satu tahun belum menerima gaji dan pesangon, maka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pekanbaru.

" Sebelumnya kami telah melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja setempat," ujarnya.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan SPBU hingga saat ini belum dapat di konfirmasi, nomor Handpone nya juga tidak aktif, sementara mantan karyawan meminta hal ini segera di selesaikan oleh pihak tersebut.