Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya mengabulkan gugatan dua bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan Riau, terhadap KPU dengan memberikan waktu perbaikan syarat dukungan.
Dua balon masing-masing Ichwanul Ihsan dan Maimunah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi pada perbaikan kedua.
Setelah melakukan mediasi keduanya dengan KPU Riau, Kamis (30/3/2023), gugatan mereka dikabulkan dan masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
"Alhamdulillah Bawaslu Riau sudah melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses terhadap dua permohonan yang diajukan olehIchwanul Ihsan dan Maimunah. Alhamdulillah dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak sampai tahap ajudikasi(pengadilan)," kata anggota Bawaslu Riau Hasan di Pekanbaru, Kamis.
Hal senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono. Pemohon masih diberikan waktu 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan.
"Para pihak menyepakati di sini termohon, KPU Riau memberikan waktu kepada pemohon 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan sejak akses silon dibuka KPU RI," kata Nanang.
Artinya dua pemohon ini diberikan waktu mengunggah dukungan minimal ke Silon. "Kesepakatannya memasukkan berkas yang baru," kata dia.
Sebelumnya KPU Riau menyatakan enam bakal calon (Balon) Anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dukungan minimal saat verifikasi administrasi perbaikan pertama.
Enam nama itu adalah Herdi Salioso, Oskar Oris, Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto dan Sondia Warman. Dari enam nama itu, dua di antaranya yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah mengajukan gugatan ke Bawaslu Riau.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan dia Balon. Menurut Alnofrizal, gugatan kedua Balon DPD RI ini sudah diterima.
Lanjut dia, gugatan atau sengketa yang masuk ini akan diproses paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Ia menambahkan, penyelesaian gugatan ini bisa dengan mediasi ataupun persidangan.
"Bawaslu akan menyelesaikan sengketa ini dalam jangka waktu paling lama 12 hari kerja terhitung hari ini. Penyelesaiannya bisa lewat mediasi atau ajudikasi (persidangan)," kata Alnofrizal.
Berita Lainnya
Bawaslu sebut tidak temukan dugaan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu
14 November 2024 14:59 WIB
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
Bawaslu telusuri mutasi pejabat di Pemkot Bengkulu
10 November 2024 9:38 WIB
Bawaslu: Pendidikan politikdinilai penting untuk hindari hoaks pada pilkada
08 November 2024 13:13 WIB
Baliho Irving-Sugianto banyak dirusak, Bawaslu Siak ingatkan sanksi pidana
06 November 2024 17:28 WIB
Polres Bengkalis amankan sortir surat suara pilkada
29 October 2024 17:09 WIB
49 pelanggaran pilkada di Rohil dilaporkan ke Bawaslu, ini pesan Kapolres
24 October 2024 13:34 WIB
Bawaslu Pelalawan pantau pencetakan surat uuara Pilkada 2024
16 October 2024 16:20 WIB