Pekanbaru (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan pentingnya keamanan dan keselamatan dalam bekerja di lapangan. Bahkan, PHR menegaskan para pekerja bisa melakukan penghentian aktifitas atau Stop Work Authority (SWA), jika menemukan kondisi yang tidak aman alias mengancam jiwa.
Executive Vice President Upstream Business PHR Edwil Suzandi mengatakan, pentingnya keselamatan kerja di WK Rokan, dimana opsi SWA adalah sebuah tindakan preventif yang mengizinkan setiap karyawan dengan posisi atau pangkat apapun, untuk menghentikan pekerjaan atau tugas saat situasi yang membahayakan diprediksi akan terjadi.
“Walaupun memiliki berbagai risiko, tetapi para pakar keselamatan sangat mengutamakan keberanian untuk mengambil keputusan SWA. Kita memberdayakan setiap karyawan dalam proses SWA akan meningkatkan peluang untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko,” ujar Edwil.
Edwil mengatakan, manajemen PHR terus menyampaikan dengan jelas kepada para pekerja terkait ekspektasi, hasil positif dan penerapan SWA yang sangat diperlukan untuk membantu memastikan konsistensi keselamatan di lapangan. Meski menghentikan pekerjaan untuk menghindari cedera atau kerusakan fasilitas dinilai seperti keputusan yang sederhana, lanjut Edwil, namun faktor sosial dan psikologis sering membuat seseorang membuat keputusan penuh dengan kecemasan dan juga keraguan.
Sementara itu, Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto mengatakan, PHR selalu melakukan orientasi yang komprehensif kepada para pekerja, terutama yang baru bergabung terkait pemahaman dan penerapan keselamatan kerja. Dia menegaskan para pekerja tidak perlu ragu dalam menerapkan SWA jika suatu pekerjaan terindikasi tidak aman.
“Kita harus mempunyai pola pikir bahwa tidak ada pekerjaan yang pantas untuk menelan hidup saya ataupun mencederai saya. Untuk itu kita harus berani menghentikan pekerjaan yang berbahaya. Dari sudut pandang perusahaan, lebih baik kehilangan waktu dan dana daripada terdapat kehilangan jiwa,” jelas Rudi.
Ditambahkan Rudi, PHR secara terus menerus melakukan komunikasi dan edukasi terkait kebijakan SWA dengan kejelasan tentang apa yang merupakan definisi dan batasan bahaya yang laik untuk penghentian pekerjaan dan kepastian tidak ada konsekuensi negatif untuk melakukannya, baik dari perusahaan ataupun rekan kerja.
“Tidak peduli apakah itu pekerjaan dua orang atau pekerjaan 100 orang, jika ada sesuatu yang mereka tidak nyaman, apakah itu (dari) sudut pandang keselamatan atau pemahaman tentang pekerjaan secara umum, setiap karyawan memiliki hak untuk melakukan penghentian kerja dan segera menghubungi atasan.
“Pesan kami selalu bahwa, jika ragu, hentikan pekerjaan tersebut dan tinjau ulang,” imbuhnya.
Berita Lainnya
LAZnas PHR 2023 sampaikan public expose, dari air bersih hingga panel surya
16 March 2024 13:39 WIB
PHR intervensi kasus stunting di dua desa di Siak
14 March 2024 7:29 WIB
Peraih Beasiswa PHR, Regitha Nur Azizah sabet Juara nasional pidato Bahasa Inggris
01 March 2024 14:42 WIB
Ditlantas Polda Riau ingatkan bijak bermedsos di kawasan PT PHR
29 January 2024 14:17 WIB
LAZnas PHR dan YBM BRILian luncurkan WASH PROGRAM untuk warga Dumai
22 December 2023 1:21 WIB
HUT ke-5, Pertamina Hulu Rokan berkomitmen tingkatkan kontribusi pada ketahanan energi nasional
20 December 2023 15:50 WIB
Garap program PHR, tiga wartawan Riau juara AJP Nasional 2023
16 December 2023 16:24 WIB
WASH Program LAZnas PHR dan YBM BRILian, 200 keluarga di Sungai Luar tak lagi krisis air
07 December 2023 16:32 WIB