Padang (ANTARA) - Petugas gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait melakukan penggeledahan secara mendadak terhadap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (17/30) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kodim 0312 Padang, Polres Padang, dan Lapas Padang.
"Penggeledahan dilakukan malam ini untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas Padang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, usai penggeledahan tersebut di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh petugas dengan menyisir kamar di tiga blok Lapas Padang yang dihuni oleh ratusan narapidana.
"Saat pemeriksaan berjalan para WBP kami keluarkan dari kamar hunian untuk dikumpulkan di lapangan, Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan kondusif," jelasnya.
Ali menyebutkan dalam penggeledahan tersebut petugas gabungan tidak menemukan narkoba, kecuali menyita barang terlarang lain berupa gawai, pengisi daya (charger), headset, serta kabel.
Selain itu juga turut disita belasan korek api, gunting, ikat pinggang, kartu remi serta ceki, baterai, dan beberapa botol parfum.
"Barang-barang tersebut langsung disita oleh petugas untuk dimusnahkan yang disaksikan langsung oleh aparat TNI serta Kepolisian yang terlibat dalam kegiatan," ujarnya.
Ali mengatakan penggeledahan secara mendadak tersebut bertujuan memberantas peredaran barang terlarang di dalam penjara, dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) 2023.
Sementara itu Kepala Lapas Padang Era Wiharto mengungkapkan hasil kegiatan penggeledahan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk membina sekitar 900 WBP di lapas tersebut.
"Selama ini kami terus memaksimalkan pengawasan di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, hasil ini tentu menjadi evaluasi," katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan proses secara internal untuk mencari tahu adanya indikasi keterlibatan oknum pegawai untuk memasukkan barang terlarang ke lapas itu.
"Jika ada oknum yang terlibat pasti akan kami tindak tegas, dan sepanjang 2022 sampai saat ini setidaknya ada enam pegawai yang ditindak," ujarnya.
Pada kesempatan itu para narapidana di lapas itu juga mendapatkan pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar dan pihak TNI agar WBP tersebut bertobat dan merubah diri.
Baca juga: KONI serahkan peralatan olahraga untuk warga binaan Lapas Bengkalis
Baca juga: Empat napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya kabur