Kuantan Singingi (ANTARA) - Seorang bocah SMP berinisial AR (15) tega membuang bayi yang dilahirkannya di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok, Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengungkapan tersebut bermula saat warga digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang terkubur dalam galian yang tak terlalu dalam pada Senin (6/3) lalu.
Mayat bayi malang tersebut ditemukan saat warga tengah melakukan bersih-bersih usai kegiatan perkemahan. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan AR saat itu pun turut dalam perkemahan tersebut.
"Saat itu, AR yang sedang berada di dalam tenda melahirkan bayi laki-laki. Lantaran panik, ia langsung menguburkannya di dekat tenda," sebut Rendra.
Saat AR melahirkan, memang tidak ada orang lain yang mengetahui lantaran saat itu ada perlombaan memasak. AR mengaku tengah sakit perut dan dia tinggal sendiri di dalam tenda.
"Setelah melahirkan bayi laki-laki, AR yang berlumuran darah pergi ke rumah warga untuk membersihkan diri dari menstruasi. Sedangkan anaknya dibungkusbajunya dan dikuburkan di dekat tenda," ujarnya.
Lanjutnya, orang tua AR dan orang-orang di sekitarnya sama sekali tidak mengetahui kalau dia sedang mengandung. Bahkan, AR juga tidak menyadari adanya perubahan dari tubuhnya.
Berdasarkan pengakuan AR pun, dikatakannya bahwa bayi tersebut telah dalam keadaan meninggal saat dilahirkan. Hal itu ditandai dengan tidak adanya suara tangisan.
Disebutkan Rendra, berdasarkan hasil penyelidikan awal, belum ada upaya secara sengaja dari AR untuk menggugurkan kandungannya.
"Tapi pengakuan ini masih kami dalami. Masih kami identifikasi," sebutnya.
AR belum dalam ditetapkan sebagai tersangka mengingat ia masih berusia 15 tahun dan belum memahami perubahan di tubuhnya. Namun pihaknya telah menetapkan dua pria sebagai tersangka atas persetubuhan anak di bawah umur.
"RF (21) dan MR (22) kami tetapkan sebagai tersangka. AR pernah berhubungan suami istri dengan RF pada Agustus dan September 2022 lalu. Ternyata, M juga berhubungan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," papar Rendra.
Kedua tersangka di jerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara AR, hingga kini pihaknya masih mendalami terkait pelanggaran pidana yang melibatkannyamengingat ia masih kategori anak yang dinilai belum cakap hukum.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB