Sebanyak 339 Polisi Riau Langgar Kode Etik

id sebanyak 339, polisi riau, langgar kode etik

Sebanyak 339 Polisi Riau Langgar Kode Etik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 339 brigadir polisi di Polda Riau terbukti melanggar kode etik sepanjang tahun 2013.

"Sebagian besar telah menjalani sidang kode etik dan menjalani sanksi atas perbuatannya," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru.

Selain brigadir, Polda Riau juga telah menindak lebih dari 35 orang perwira polisi karena terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik.

Lebih dari sepuluh orang di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama).

"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.

Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.

Salah satu contoh kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.

Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.