Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 339 brigadir polisi di Polda Riau terbukti melanggar kode etik sepanjang tahun 2013.
"Sebagian besar telah menjalani sidang kode etik dan menjalani sanksi atas perbuatannya," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru.
Selain brigadir, Polda Riau juga telah menindak lebih dari 35 orang perwira polisi karena terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik.
Lebih dari sepuluh orang di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama).
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
Berita Lainnya
Polisi Riau bekuk keluarga kendalikan peredaran sabu antarprovinsi
07 October 2024 13:54 WIB
Penerimaan logistik Pilkada 2024 di Kepulauan Meranti dikawal ketat polisi
02 October 2024 14:09 WIB
Polisi terjunkan 100 personel amankan di Deklarasi Kampanye Damai di Jakarta
24 September 2024 14:10 WIB
6 saksi diperiksa terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan Dekan UIR, Polisi : Kalau ada korban lain silahkan lapor
20 September 2024 14:37 WIB
Ini penyebab oknum Polres Muratara ditangkap
19 September 2024 15:43 WIB
Polda Riau tangkap anggota polisi Musi Rawas seludupkan sabu 30 kg
19 September 2024 10:19 WIB
Pengedar narkoba dibekuk polisi di Pekanbaru dan Kampar
17 September 2024 14:07 WIB
Polisi sita berkas hingga laptop berkaitan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau
11 September 2024 12:41 WIB