Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 339 brigadir polisi di Polda Riau terbukti melanggar kode etik sepanjang tahun 2013.
"Sebagian besar telah menjalani sidang kode etik dan menjalani sanksi atas perbuatannya," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru.
Selain brigadir, Polda Riau juga telah menindak lebih dari 35 orang perwira polisi karena terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik.
Lebih dari sepuluh orang di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama).
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
Berita Lainnya
Ribuan peserta calon polisi padati Mapolda Riau
26 April 2024 18:23 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Masyarakat Rohil bisa titip kendaraan ke kantor polisi saat mudik
04 April 2024 19:27 WIB
Polisi ingatkan warga agar lapor ke ketua RT saat rumahnya akan ditinggal mudik
02 April 2024 9:57 WIB
Polisi turunkan 2.094 personel gabungan untuk mengamankan sidang lanjutan di MK
01 April 2024 13:32 WIB
Polisi periksa eksternal dan internal TNTN terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 22:59 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB