Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 339 brigadir polisi di Polda Riau terbukti melanggar kode etik sepanjang tahun 2013.
"Sebagian besar telah menjalani sidang kode etik dan menjalani sanksi atas perbuatannya," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan di Pekanbaru.
Selain brigadir, Polda Riau juga telah menindak lebih dari 35 orang perwira polisi karena terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik.
Lebih dari sepuluh orang di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama).
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Polisi sita apartemen Muflihun di Batam
04 December 2024 13:15 WIB
Polisi patroli siber pantau sebaran konten negatif di sosmed
02 December 2024 19:06 WIB
Bahlil pastikan Ditjen Gakkum ESDM akan dipimpin oleh polisi, tentara atau jaksa
25 November 2024 14:54 WIB
Rumah Muflihun di Pekanbaru disita polisi
23 November 2024 14:15 WIB
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing senilai Rp15 milliar
20 November 2024 14:31 WIB
Polisi selidiki dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani
20 November 2024 12:40 WIB
Polisi telusuri aset tersangka dugaan korupsi Bank BUMN di Bengkalis
18 October 2024 17:28 WIB