Sekjen IAI sebut Peningkatan kompetensi arsitek percepat pembangunan

id IAI Riau

Sekjen IAI sebut  Peningkatan kompetensi arsitek percepat pembangunan

Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan. Antara/HO-Diskominfotik Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Jendral (Sekjen) Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Pusat Zakie Muttaqien mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan kompetensi arsitek guna mendorong percepatan pembangunan di Tanah Air.

"Peningkatan kompetensi sesuai amanat UU Arsitek Nomor 6 tahun 2017 tentang arsitek yang menjadi pagar dan tuntutan kepada para arsitek untuk terus meningkatkan kompetensi diri mendorong percepatan pembangunan di Indonesia," kata Zakie di Pekanbaru, Minggu.

Zakie mengatakan itu dalam acara Musprov dalam rangkaian pemilihan jajaran pengurus IAI Riau periode 2022-2025.

Ia mengatakan, peran arsitek selain membuat konsep atau desain bangunan juga bertanggung jawab atas keselamatan pengguna bangunan tersebut.

Zakie menyebutkan, peningkatan kompetensi arsitek bisa dicapai dengan cara mendapatkan sertifikat registrasi arsitek dan dalam setahun terakhir terdapat 36 arsitek yang telah bersertifikat.

Sementara itu jumlah anggota IAI sebanyak 23.519 orang. Untuk di Provinsi Riau tercatat 475 arsitek yang bernanung di bawah IAI dan baru 10 persen yang memiliki sertifikat profesionalisme arsitek.

"Kita berharap ini bisa terus meningkat dan makin banyak arsitek di Provinsi Riau memiliki sertifikat tersebut. Sebab Provinsi Riau kaya akan SDA dan SDM dan arsitektur Melayu di Provinsi Riau ini perlu dipertahankan sebagai sebagai aset budaya yang bernilai tinggi," katanya.

Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan mengatakan, seiring dengan kemajuan teknologi arsitek dituntut agar mampu mengabdikan ilmu di dunia arsitektur Indonesia serta mampu bersaing dan diakui internasional.

Selain itu kata Job IAI Riau senantiasa akan terus melakukan berbagai terobosan baru untuk menguji pembangunan daerah yang saat ini semakin pesat sehingga arsitek perlu memiliki lisensi yang bisa diperoleh melalui sebuah ujian. Oleh karena itu, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2001 bertujuan untuk dapat mengawal arsitek menjadi lebih profesional dan teregulasi.

"Hal ini menjadi semangat IAI untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan para arsitek yang memiliki lisensi dan regulasi dari IAI," katanya.

Keberadaan IAI juga sebagai wadah yang bermartabat dan diakui oleh masyarakat sehingga dituntut untuk lebih profesional dan memiliki kompetensi guna menghadapi dunia kedepannya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Riau periode 2019-2022 Choirus Subechan yang telah bekerjasama dengan Pemprov Riau dalam menyukseskan pembangunan di Riau.