Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan pernyataan Wakapolri Komjen Polisi Oegroseno mengenai penggunaan jilbabb adalah urusan internal Polri adalah keliru.
"Pernyataan Wakapolri tidak berdasar. Penggunaan jilbab oleh Polwan adalah isu HAM dan dilindungi konstitusi pasal 28E ayat 1," ujar Almuzzammil di Jakarta, Kamis.
Penggunaan jilbab, lanjut dia, adalah perkembangan penghormatan internasional termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, dan Victoria Australia.
Seharusnya, kata Muzzammil, pimpinan Polri menyadari selama ini kebijakan mereka tidak membolehkan Polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan Konstitusi.
"Setelah sadar melanggar HAM dan Konstitusi, seharusnya segera memperbaiki diri. Jangan ditunda-tunda. Peraturan yang bijak adalah memberikan kesempatan Polwan untuk kenakan jilbab sambil menunggu SK," ujar dia.
Jika alasan penundaan karena anggaran belum tersedia, terang Muzzammil, banyak Polwan yang dengan senang hati mau menggunakan dana pribadi untuk membeli jilbab sesuai dengan seragam di Aceh atau 61 model yang pernah disampaikan mantan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
"Anggaran bukan halangan. Karena jumlahnya tidak besar. Komisi III akan perjuangkan pada APBNP 2014 anggaran seragam Polwan berjilbab bisa terealisasi. Jadi tidak perlu menunggu sampai 2015," jelas dia.
Muzzammil mengaku telah dihubungi perwakilan Polwan yang mengaku kecewa dengan penundaan pemakaian jilbab, namun tidak berani bersuara karena takut dikenai sanksi.
"Pernyataan dibolehkannya Polwan berjilbab oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pekan lalu, bagi mereka seperti mendapat hadiah istimewa yang diambil kembali dari tangan mereka melalui telegram rahasia Wakapolri," tegas dia.
Muzzammil heran dengan komunikasi publik Mabes Polri yang ingin menentang arus apresiasi publik yang sudah mereka raih sebelumnya, padahal Polri seharusnya terus memupuk dukungan publik.
"Masa Kapolri sudah nyatakan terbuka di publik sudah setuju, dengan alasan warna-warni dan keseragaman, telegram Wakapolri berisi sebaliknya? Pernyataan Kapolri seperti pernyataan yang sangat tidak profesional," kritik Muzzammil.
Muzzammil khawatir ada pihak tertentu yang memiliki niat terselubung untuk melama-lamakan SK pembolehan Polwan berjilbab hingga waktu yang tidak jelas.
Berita Lainnya
MUI: Larangan Polwan Berjilbab Langgar Hak
24 January 2015 14:17 WIB
Legislator Riau Sesalkan Larangan Polwan Berjilbab
24 January 2015 13:54 WIB
Polda Riau Tegaskan Larangan Polwan Berjilbab
21 January 2015 14:15 WIB
Amnesty International: militer Myanmar telah melanggar HAM di Rakhine
29 May 2019 12:01 WIB
Mencubit Murid Melanggar HAM, MUI Pekanbaru: Konsepnya Harus Sesuai Islam
19 June 2016 15:09 WIB
Komnas: Kecurangan Pemilu Melanggar HAM
11 July 2014 14:30 WIB
JK: Saya dan Jokowi Bersih, Tidak Melanggar HAM
07 June 2014 19:25 WIB
Penahanan Bachtiar Melanggar HAM
18 May 2013 8:44 WIB