Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan aturan yang menertibkan disiplin berseragam untuk anggota Polwan agar tidak mengenakan jilbab atau penutup kepala bagi wanita muslim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara di Pekanbaru, Rabu, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan pada 19 Januari 2015.
Dalam bagian tengah telegram itu dituliskan bahwa masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi (Gampol), khususnya bagi Polwan dan PNS wanita, yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian juga dituliskan adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.
Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Surat Keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dalam berpakaian dinas, Surat telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personil Polwan dalan berpakaian dinas, dan Surat AS SDM Kapolri nomor B/2544/XV/2014/SSDM tgl 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan.
Kebijakan Polri mengenai bolehkah Polwan berjilbab terus menjadi polemik setelah pada akhir 2013 Polri mewacanakan akan membuat aturan tentang jilbab yang mengatur desain dan warnanya agar seragam untuk semua Polwan.
Namun, dengan bergantinya pucuk pimpinan setelah Jenderal Sutarman tidak lagi menjabat Kapolri, maka rencana tersebut tidak jelas ujungnya hingga akhirnya telegram berisi larangan Polwan berjilbab kembali dikeluarkan oleh Mabes Polri dan hingga ke daerah-daerah.
"Jilbab itu kan belum diatur, jadi kalau sudah ada aturannya baru boleh dikenakan," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso kepada Antara ketika dikonfirmasi perihal telegram larangan berjilbab tersebut.
Ketika ditanyakan bagaimana untuk Polwan yang sudah terlanjur berjilbab, Budi mengatakan setiap personel Polri harus tunduk dengan kebijakan dan aturan yang sudah ada. Namun, ia tidak bersedia merincikan sanksi bagi polwan yang melanggar aturan itu.
"Penggunaan jilbab boleh kalau aturannya sudah keluar mengenai bentuknya seperti apa dan warnanya kaya apa," kata Budi.