Pelaku perambahan hutan SM Kerumutan diringkus

id BBKSDA, Riau, perambahan, hutan, Kerumutan,perambah riau

Pelaku perambahan hutan SM Kerumutan diringkus

Petugas BBKSDA Riau masih menemukan aktivitas perambahan liar meskipun seorang pelaku sudah ditangkap di sana. (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau menangkap seorang pelaku perambahan liar atau illegal logging yang menjarah hutan Suaka Margasatwa (SM)Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang saat ini telah dititipkan ke kepolisian daerah setempat.

"Pelaku AB, warga Rengat, Kabupaten Inderagiri Hulu ini kami amankan pada bulan September tahun ini," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDARiauAndri Hansen Siregar, di Pekanbaru, Jumat.

Pelaku, kata Hansen, selain ditahan, yang bersangkutan juga masih diproses sesuai hukum di Polda Riau. AB ini ditangkap karena terjaring hasil kegiatan patroli pengamanan hutan.

Meski telah menangkap satu pelaku, Hansen mengakui, masih saja terjadi aktivitas "illegal logging" di lokasi. Terbaru, pihaknya mendapat informasi aktivitas perambahan hutan suaka margasatwa itu pada Jumat (7/10) dan langsung menindaklanjuti ke lokasi.

Hasilnya, 19-20 Oktober 2022, pihaknya mendapati beberapa kayu jadi yang terdapat di darat dan di air. Selain itu, pihaknya juga menemukan pondok-pondok yang dibuat pelaku beserta peralatan yang digunakan untuk kegiatan illegal logging.

"Kami masih akan tetap melakukan penyisiran di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan tersebut. Sedangkan, untuk pondok dan kayu yang ditemukan telah kami musnahkan," kataHansen.

Pada bulan Oktober ini juga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menangkappelaku perambah dan satu unit alat berat ekskavator. Aktivitas perambahan hutan terjadi pada seluas 120 hektare di dalam kawasan SM Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak.

Penangkapan tersebut juga hasil operasi gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, 9-11 Oktober 2022. Pelaku PS dan SUP sebagai perambah, untuk pemodal tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL (35).

Baca juga: Sempat kejar-kejaran, Polres Meranti berhasil tangkap kapal muat kayu ke Malaysia

Baca juga: Bongkar pembalakan liar di Dumai