Bupati Karanganyar Surati Kejagung Minta Perlindungan Hukum

id bupati karanganyar surati kejagung minta perlindungan hukum

Bupati Karanganyar Surati Kejagung Minta Perlindungan Hukum

(antarariau.com) - Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih melayangkan surat kepada Jaksa Agung Basrief Arief mohon perlindungan hukum terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Hasil pemeriksaan keuangan dari BPK tahun 2007-2008 tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara," kata Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan anggaran program perumahan GLA itu tidak masuk ke rekening kas Pemkab Karang Anyar dan tidak masuk anggaran APBD setempat melainkan langsung ditransfer ke rekening Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar.

Pernyataan tersebut terkait KSU Sejahtera mendapatkan program pembangunan rumah GLA dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2007-2008 dengan menggelontorkan dana sebesar Rp37,5 miliar melalui Tony Iwan Haryono selalu Dewan Pengawas dan telah ditetapkan hakim sebagai terpidana yang merupakan mantan suami Bupati Karanganyar itu.

Namun Rina menolak bahwa dirinya disebut telah menikmati dan mengunakan dana KSU Sejahtera sebesar Rp11 miliar, padahal dana perumahan itu langsung masuk ke rekening Tony.

Belakangan aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka dan rumah dinas Bupati Karanganyar itu digeledah dan mengambil sejumlah dokumen.

Rina mengatakan kasus hukum yang menimpanya sangat tinggi muatan politik setelah dirinya memenangkan Pilkada Bupati Karanganyar dua periode.

Dia mengatakan hubungan kerja antara pimpinan KSU Sejahtera dengan aparat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merupakan persekongkolan, sehingga aparat Kemenpera dengan begitu mudah mengucurkan dana Rp37,5 miliar tahun 2007-2008 tanpa verifikasi dan evaluasi keberadaan atau adanya pernyataan pemenuhan syarat sebagai koperasi.

Padahal KSU Sejahtera telah tidak memiliki kegiatan atau mati suri sejak 1998 oleh Tony dan Fransiska yang juga telah ditetapkan sebagai terpidana oleh hakim PN Karanganyar, tiba-tiba diaktifkan kembali.

Selaku kepala daerah, katanya, dirinya tidak pernah menerima konsultasi terhadap proses kerjasama antara Kemenpera dengan KSU Sejahtera.

"Sampai saat ini, tidak pernah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan diri saya melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus terpidana Tony," katanya.

Meski tanggal 9 April 2013, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta keterangan sebagai saksi dan tidak ditemuan indikasi korupsi turut serta atau melakukan tindak pidana.

Sedangkan Rina melalui kuasa hukumnya OC Kaligis meminta bantuan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung menyangkut masalah tersebut dengan melayangkan surat nomor 180/7156.3 supaya ada keadilan.