Pekanbaru (ANTARA) - Tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Riau diberi sanksi administrasi karena terbukti bersalah melakukan verifikasi partai politik melalui video call.
"Atas pelanggaran itu ketiganya disanksi berupa teguran tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut," kata Ketua BawasluProvinsi Riau Alnofrizal di Pekanbaru usai sidang Selasa kemarin.
Adapun tiga KPU itu adalah KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuantan Singingi.
Sanksi tersebut diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam sidang yang digelar, Selasa (4/10) sore. Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal didampingi komisioner lainnya, Amiruddin Sijaya, Hasan dan Nanang Wartono.
Dalam sidang putusan ini juga menghadirkan para pihak, yakni terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing, serta pihak penemu yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing.
Disebutkan dalam sidang, ketiga terlapor itu telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui video call aplikasi perpesanan WhatsApp.
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 dikatakan bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung. Yakni, menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukan melalui video call.
"Menyatakan Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu, begitu amar putusan yang dibacakan majelis," katanya.
Majelis mengingatkan agar para terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan, tidak ada aturan yang membenarkan dari tindakan yang diambil oleh ketiga KPU tersebut.
"Secara aturan tidak ada, sehingga tindakan melakukan verifikasi melalui video call tidak diatur," kata dia .
Ia menyebutkan, ini hanya pelanggaran administrasi tentang tata cara. Secara substansi kegiatan tersebut selesai untuk melakukan verifikasi administrasi, tetap tidak klausul yang mengatur hal tersebut.