Pekanbaru, (antarariau.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau menurunkan penyidik lingkungan hidup untuk mengawasi kasus dugaan pencemaran limbah minyak ke sumur warga di Duri, Kabupaten Bengkalis.
"Kasus sumur warga yang diduga tercemar minyak ini sudah menjadi perhatian khusus Gubernur Riau, dan Kepala BLH langsung menugaskan kami untuk mengecek ke lapangan," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup BLH Riau, Hermanto, kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan warga daerah Wonosobo Kecamatan Mandau, Duri sebelumnya mengirim surat keluhan kepada Gubernur Riau Rusli Zainal mengenai sumur mereka yang tercemar limbah minyak PT Chevron Pacific Indonesia. Hermanto mengatakan, kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh BLH Bengkalis yang sudah melakukan pengambilan sampel air pada 9 April lalu. Sampel air itu kemudian diteliti di laboratorium Sucofindo.
"Saya melihat air di sumur warga memang berwarna hitam, dan sekilas ada minyaknya. Padahal, daerah itu bukan lahan gambut yang biasanya air berwarna hitam," katanya.
Namun, ia mengatakan BLH Riau tidak bisa langsung menghakimi sumber air warga tercemar minyak sebelum hasil penelitian Sucofindo kelar.
"Meski begitu, BLH Riau tidak akan tinggal diam terhadap masalah ini. Kalau diperlukan, kami siap memediasi masalah ini agar ada penyelesaian yang terbaik untuk warga yang merasa dirugikan," katanya.
Menurut dia, empat sumur warga di daerah tersebut mulai tercemar hingga berubah jadi hitam dan berminyak sejak tahun 2009 dan 2010. Menurut keterangan warga yang menjadi korban, air sumur mulai tercemar minyak setelah Chevron melakukan proyek limbah di daerah tersebut pada 2009.
Akibatnya, warga kesulitan mendapat air bersih, timbul penyakit gatal-gatal. Selain itu, warga juga terpaksa menunggu hujan untuk mendapatkan air.
"Tapi kami baru dapat laporannya sekarang ini," katanya.
Ia mengatakan BLH Bengkalis didampingi perwakilan Chevron dan Sucofindo telah mengambil sampel air untuk diteliti. Sampel diambil dari tiga sumur warga Wonosobo dan dua titik di bagian hilir dan hulu untuk pembanding.
Uji sampel air yang tercemar itu akan dilakukan di laboratorium Sucofindo sesuai dengan kesepakatan dari warga. Sampel air itu nanti akan melalui pengujian "finger print" minyak yang memakan waktu sekitar 15 hari.
"Kalau dilihat dari berita acaranya, hasil sampel sudah selesai pada tanggal 25 April ini," katanya.
Berita Lainnya
Rektor UIN Suska laporkan balik sejumlah dosen atas dugaan pencemaran nama baik
09 September 2023 23:25 WIB
Polisi tetapkan dr.Richard Lee sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
05 April 2022 16:57 WIB
Jerinx SID ditahan karena tersangka pencemaran nama baik
12 August 2020 16:42 WIB
Andre Taulany dan Rina Nose tersangkut dugaan pencemaran nama baik
20 May 2020 12:47 WIB
Polisi usut kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua KPU Sumbar
17 May 2020 17:37 WIB
Irwasda Polda Riau lapor balik penggugat dirinya atas dugaan pencemaran nama baik
01 April 2020 15:51 WIB
Pelindo Dumai akan pertanyakan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Eka Dura Indonesia
22 January 2020 17:07 WIB
DLH Dumai temukan dugaan pencemaran lingkungan PT Eka Dura Indonesia
17 January 2020 16:20 WIB