Dua Direktur Bank Riau Dilarang Ambil Kebijakan Strategis

id dua direktur, bank riau, dilarang ambil, kebijakan strategis

Pekanbaru, (antarariau.com) - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Riau Mahdi Muhammad menyatakan, dua direktur di Bank Riau-Kepri dilarang mengambil kebijakan strategis, akibat belum dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Mereka (dua direktur) boleh bekerja, tapi tidak boleh mengambil kebijakan yang mengatasnamakan direksi," kata Mahdi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap jajaran direksi Bank Riau-Kepri masih dilakukan oleh BI di Jakarta. Mengenai kapan hasil tes itu akan diumumkan, Mahdi mengatakan tidak bisa memastikan karena proses itu melibatkan tim khusus BI. Namun, biasanya lama proses tersebut bisa sekitar 30 hari.

"Ditunggu saja prosesnya," kata Mahdi.

Selama lebih dari setahun terakhir, jabatan Direktur Utama Bank Riau-Kepri, sejumlah direktur dan komisaris memang kosong karena proses pergantian yang berlarut-larut.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sempat menghasilkan beberapa nama untuk mengisi posisi tersebut, namun BI ternyata belum menyatakan layak dalam "fit and proper test".

Pemegang saham akhirnya menggelar RUPS Luar Biasa pada Rabu malam (13/2) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, yang dipimpin oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Seperti diketahui, Pemprov Riau merupakan pemegang saham mayoritas dengan penyertaan modal sekitar Rp399,16 miliar atau setara 48,27 persen.

Rapat tertutup itu mengagendakan pemilihan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau-Kepri, direktur kepatuhan, komisaris utama (Komut), dan Dewan Pengawas Syariah Bank Riau-Kepri Syariah. Pemegang saham menyepakati satu nama baru, yakni Rafjon Yahya untuk Dirut Bank Riau-Kepri.

Untuk direktur kepatuhan, pemegang saham mengajukan nama calon Eka Afriadi yang sekarang menduduki posisi Pimpinan Divisi Kepatuhan Bank Riau-Kepri. Alternatif kedua, yakni Franz Danil yang kini jadi Pimpinan Divisi Manajemen Risiko.

Untuk posisi Komut, pemegang saham mengajukan nama Fizan Nur yang pernah menduduki jabatan Direktur Kepatuhan di Bank BTN. Fizan Nur juga sempat diajukan untuk menjabat direktur utama dalam RUPS sebelumnya.

Sedangkan, untuk Dewan Pengawas Syariah, pemegang saham menetapkan Dr Suryan Al-Jamrah sebagai ketua, dan Sekjen MUI Pusat Tengku Zulkarnain sebagai anggota.

Meski hasil "fit and proper test" belum final, namun pemegang saham meminta nama-nama tersebut mulai bekerja pada jabatan strategis itu.

"Mereka mau masuk kantor silakan saja, tapi jangan mengambil kebijakan atas nama direksi atau manejemen," tegas Mahdi Muhammad.