Chevron Sarankan Masyarakat Bangko Tempuh Jalur Hukum

id chevron sarankan, masyarakat bangko, tempuh jalur hukum

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terus menyarankan Kelompok Masyarakat Pemilik Tanah (KMPT) Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau agar menempuh jalur hukum guna memastikan keabsahan status lahan seluas 737,01 hektar yang diklaim.

"Lahan seluas 737,01 hektar itu berada di luar lahan dikelola PT CPI sehingga tidak wajar pula KMPT menuntut ganti rugi ke Chevron namun demikian sebaiknya tempuh jalur hukum," kata Tiva Permata, Manager - Communications (PGPA) Chevron di Pekanbaru, Seenin.

Ia mengatakan itu menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan KMPT di dekat Stasiun Pengumpul Bangko, Kamis siang (4/4).

Sementara itu PT Chevron sendiri menyesalkan berlarut-larutnya permasalahan lahan antara CPI dengan KMPT Desa Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil itu.

Menurut dia, PT CPI, telah membuktikan bahwa berdasarkan dokumen yang ada, tanah seluas 153,8 hektare yang digunakan untuk fasilitas produksi di Bangko Jaya diperoleh secara sah melalui mekanisme pembebasan tanah dari pihak masyarakat dengan diketahui pemerintah setempat yang berwenang.

Ironisnya tanah yang dikelola Chevron di wilayah tersebut seluas 153,8 hektar, sementara pihak KMPT menuntut ganti rugi atas lahan seluas 737,01 hektar.

"Kami tidak Paham kenapa Chevron diminta mengganti rugi lahan yang berada di luar lahan yang kami kelola," katanya dan menambahkan bahwa tanah yang dikelola Chevron merupakan aset milik negara.

Ia menjelaskan lokasi lahan Chevron seluas 153,8 hektar yang dituntut KMPT sama dengan lokasi yang sebelumnya dituntut oleh Chalifah Derasib (September 1991) dan Semaun Jusah (Mei 1992).

Kasasi Chalifah Derasib dan dan Semaun Jusah ditolak MA, masing-masing pada Maret 1996 dan Desember 2002. Peninjauan Kembali tuntutan Samaun Jusah dkk telah ditolak oleh Mahkamah Agung, melalui Putusan No. 62 PK/Pdt/2010.

"Putusan Mahkamah Agung untuk ketiga kasus tersebut mengukuhkan keabsahan penguasaan Chevron atas tanah yang dipermasalahkan," katanya.

Karena itu katanya lagi, agar hal ini tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum, Chevron menyarankan agar KMPT menempuh jalur hukum melalui gugatan di pengadilan.

"Sebagai warga korporat yang baik, Chevron menjunjung tinggi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku," katanya.

PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan aset-aset negara di bawah pengawasan SKKMIGAS.

PT CPI bekerja di dua wilayah produksi di Provinsi Riau berdasarkan Kontrak Bagi Hasil di mana kontrol dan pembagian hasil terbesar berada di pihak negara. CPI merupakan afiliasi dari perusahaan energi kelas dunia, Chevron Corporation, dan merupakan kontributor produksi minyak terbesar secara nasional.