Pekanbaru, (antarariau.com) - Bagi kaum Muslim yang berencana melaksanakan umrah di Pekanbaru kini perlu hati-hati dan waspada. Pasa1nya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menyatakan, hanya terdapat empat perusahaan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berdomisili di Pekanbaru yang mendapat izin dari Kemenag.
Hati hatilah memilih travel untuk berangkat umrah karena kejadian yang menimpa 167 orang warga asal Riau yang mendaftar ke biro perjalanan PT Khalifah Sulthan Tour gagal berangkat ke Mekah dan mereka telantar di Jakarta selama beberapa hari patut untuk dijadikan pelajaran.
"Travel yang resmi karena mendapat izin dari pusat ada empat, yakni Muhibbah Mulia Wisata di Jalan Kartini, Sela Tour di Arengka, Pati Kencana Mulia di Jalan Paus dan Silver Silk di Marpoyan," ujar Humas Kanwil Kemenag Provinsi Riau Mansyur di Pekanbaru, Selasa.
Sedangkan travel lain yang banyak menawarkan paket umrah adalah travel perpanjangan tangan yang berkantor pusat di Jakarta dan ada juga yang tidak diketahui secara pasti mengenai informasi kebenaran apakah travel itu legal atau tidak.
Kalau untuk umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Riau belum diberikan wewenang penuh untuk pengawasan dan berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji setiap tahun.
"Di Jakarta itu ada travel yang melakukan perpanjangan tangan di Riau dan kalau porsi keberangkatan umrah sudah penuh, tidak ada koordinasi dengan di daerah sehingga di situ yang salah," katanya.
Sebelumnya, anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mendesak Kemenag menertibkan dan bersikap tegas dengan membubarkan biro perjalanan haji dan umrah yang merugikan masyarakat.
"Sudah saatnya Kemenag dan jajarannya selaku pemberi izin penyelengara haji dan umrah tegas dalam melakukan penertiban," ujar anggota Himpuh, Ibnu Mas'ud.
Pada tahun lalu saat musyawarah besar kedua Himpuh, memilih ketua umum periode 2012-2016 yang kembali dijabat Baluki Ahmad dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Himpuh tetap tegas meminta kepada pemerintah untuk menertibkan dan membubarkan biro perjalanan haji dan umrah yang menggunakan sistem pemasaran multilevel serta mencabut izin travel yang merugikan masyarakat.
Berita Lainnya
Asita: Travel Umrah Riau Banyak Langgar UU
12 January 2015 11:00 WIB
Menko Luhut minta alur perjalanan jamaah umrah diatur sebaik mungkin
21 January 2022 10:17 WIB
Bupati Bengkalis Imbau Waspadai Biro Perjalanan Umrah Ilegal
06 June 2014 23:09 WIB
Polresta Pekanbaru gencar patroli uang palsu hingga balap liar jelang pilkada
12 October 2024 15:38 WIB
Satpol PP Pekanbaru tertibkan pedagang liar di Pasar Bawah
10 September 2024 13:19 WIB
Jukir liar yang aniaya tukang ojek di Pekanbaru jadi tersangka
24 May 2024 13:54 WIB
34 sepeda motor terindikasi balap liar diamankan polisi Pekanbaru
12 May 2024 15:50 WIB
Tapir liar muncul di perumahan di Pekanbaru
29 March 2024 13:59 WIB