Pekanbaru, (antarariau.com) - Bagi kaum Muslim yang berencana melaksanakan umrah di Pekanbaru kini perlu hati-hati dan waspada. Pasa1nya Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menyatakan, hanya terdapat empat perusahaan travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berdomisili di Pekanbaru yang mendapat izin dari Kemenag.
Hati hatilah memilih travel untuk berangkat umrah karena kejadian yang menimpa 167 orang warga asal Riau yang mendaftar ke biro perjalanan PT Khalifah Sulthan Tour gagal berangkat ke Mekah dan mereka telantar di Jakarta selama beberapa hari patut untuk dijadikan pelajaran.
"Travel yang resmi karena mendapat izin dari pusat ada empat, yakni Muhibbah Mulia Wisata di Jalan Kartini, Sela Tour di Arengka, Pati Kencana Mulia di Jalan Paus dan Silver Silk di Marpoyan," ujar Humas Kanwil Kemenag Provinsi Riau Mansyur di Pekanbaru, Selasa.
Sedangkan travel lain yang banyak menawarkan paket umrah adalah travel perpanjangan tangan yang berkantor pusat di Jakarta dan ada juga yang tidak diketahui secara pasti mengenai informasi kebenaran apakah travel itu legal atau tidak.
Kalau untuk umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Riau belum diberikan wewenang penuh untuk pengawasan dan berbeda dengan pelaksanaan ibadah haji setiap tahun.
"Di Jakarta itu ada travel yang melakukan perpanjangan tangan di Riau dan kalau porsi keberangkatan umrah sudah penuh, tidak ada koordinasi dengan di daerah sehingga di situ yang salah," katanya.
Sebelumnya, anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mendesak Kemenag menertibkan dan bersikap tegas dengan membubarkan biro perjalanan haji dan umrah yang merugikan masyarakat.
"Sudah saatnya Kemenag dan jajarannya selaku pemberi izin penyelengara haji dan umrah tegas dalam melakukan penertiban," ujar anggota Himpuh, Ibnu Mas'ud.
Pada tahun lalu saat musyawarah besar kedua Himpuh, memilih ketua umum periode 2012-2016 yang kembali dijabat Baluki Ahmad dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Himpuh tetap tegas meminta kepada pemerintah untuk menertibkan dan membubarkan biro perjalanan haji dan umrah yang menggunakan sistem pemasaran multilevel serta mencabut izin travel yang merugikan masyarakat.