Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau menyelenggarakan Peringatan Hari Perkebunan Nasional ke-64 pada 14 Desember 2021 yang dipusatkan di Balai Serindit Gedung Daerah di Pekanbaru.
Kegiatan dibuka Gubernur Riau dengan dihadiri Dirjen Perkebunan secara daring, Wagubri Kepala Dinas yang membidangi perkebunan se-Provinsi Riau, dan sejumlah insan serta asosiasi perkebunan lainnya.
Pada peringatan Hari Perkebunan Nasional ini dilaksanakan beberapa rangkaian kegiatan di antaranya
Penandatanganan MOU Kemitraan Swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya Pertama di Indonesia.
Penyerahan secara simbolis oleh Gubernur Riau Sertifikat ISPO dan RSPO, serta bazar produk perkebunan.
MOU Kemitraan Swadaya usaha pengolahan dan pemasaran TBS dilaksanakan antara perusahaan perkebunan mitra dengan kelembagaan pekebun mitra swadaya yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu dan Kampar.
Kemitraan swadaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020, dimana diatur tentang kemitraan plasma (seperti dilaksanakan selama ini) dan kemitraan swadaya yang mengatur penetapan harga TBS untuk pekebun swadaya, berdasarkan harga penetapan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Penetapan harga pembelian TBS bagi kelembagaan pekebun swadaya di Provinsi Riau, merupakan momentum sejarah bagi perkelapasawitan karena baru pertama kali diterapkan di Indonesia.
"Semoga kebijakan ini bisa membantu pekebun kelapa sawit pola swadaya dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya secara bertahap. Dan selanjutnya dapat diimplementasikan pada seluruh kabupaten/kota lainnya yang memiliki potensi komoditi kelapa sawit di Provinsi Riau," harap GubriSyamsuar.
Berdasarkan ketentuan tentang ISPO dan RSPO, beberapa kelembagaan pekebun kelapa sawit telah dibina dan didampingi oleh perusahaan perkebunan atau instansi dan lembaga terkait, serta telah melakukan serangkaian kegiatan dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan berupa Sertifikat ISPO dan RSPO.
Dengan memiliki Sertifikat ISPO dan RSPO tersebut, maka kelembagaan pekebun dapat mengelola usaha kelapa sawit dan memasarkannya secara berkelanjutan, serta diakui oleh pasar internasional.
Selanjutnya pada bazar produk perkebunan sebanyak lima perusahaan perkebunan sebagai produsen benih kelapa sawit di Provinsi Riau, dan berbagai produk lainnya.