Pekanbaru, (antarariau.com) - Pengangkut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan / atau orang, sedangkan sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Kewajiban pengangkut pada saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean adalah :
a. Wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat;
b. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ketempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifesnya;
c. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
Kewajiban tersebut diatas dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
Saat kedatangan sarana pengangkut adalah:
a. Saat lego jangkar di perairan pelabuhan, untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. Saat mendarat di landasan Bandar udara, untuk sarana pengangkut melalui udara.
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban pengangkut untuk menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya dilaksanakan :
a. Paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
b. Paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara;
c. Pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
Rencana kedatangan sarana pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean. Sedangkan jadwal kedatangan sarana pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu kantor pabean.
Manifest kedatangan sarana pengangkut (inward manifest) adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean. Sedangkan manifest keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan kawasan pabean.
Jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi diluar kemampuan manusia, dapat dilakukan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.
Kewajiban yang harus dilakukan pengangkut jika mengalami keadaan darurat :
a. Melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama, yaitu kantor pabean yang paling mudah dicapai dengan menggunakan radio panggil, telepon atau faksimili;
b. 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
Kewajiban dari pengangkut pada saat keberangkatan sarana pengangkut :
a. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut;
b. Wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifesnya.
Pemberitahuan pabean mengenai pengangkutan barang terdiri dari :
a. Pemberitahuan Rencana kedatangan sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/JKSP) dikenal dengan dokumen BC 1.0;
b. Pemberitahuan manifest kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut, dikenal dengan dokumen BC 1.1;
c. Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya, dikenal dengan dokumen BC 1.2
d. Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean, dikenal dengan dokumen BC 1.3.