Rusli Tersangka Keuntungan Bagi Demokrat, Apalagi Ditahan!!!

id rusli tersangka, keuntungan bagi, demokrat apalagi ditahan

Pekanbaru (antarariau.com) - Pengamat politik dari Universitas Riau Tyas Tinov menilai penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau HM Rusli Zainal menguntungkan Partai Demokrat.

"Kalau dilihat dari sisi politiknya, ketika seorang petinggi Partai Golkar terbelit masalah hukum, maka tentunya akan ada partai lain yang diuntungkan. Untuk di Riau, fenomena itu sepertinya dimanfaatkan oleh Partai Demokrat," kata Tyas di Pekanbaru, Kamis.

Apalagi, kata dia, jika Gubernur Riau ditahan, maka akan lebih memberikan peluang bagi kader Partai Demokrat untuk lebih mengokohkan diri saat pemilihan kepala daerah Riau dilaksanakan.

"Saat ini petinggi Partai Demokrat menduduki posisi sebagai wakil gubernur. Kalau Rusli ditahan, maka orang yang paling diuntungkan adalah wakil gubernur," katanya.

Saat ini jabatan Wakil Gubernur Riau diduduki oleh H Mambang Mit yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau.

"Golkar sebaiknya mewaspadai kondisi ini, keterpurukan seorang kader bisa berpotensi menjatuhkan citra partai," katanya.

Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua kasus sekaligus.

Pertama terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan sejak 8 Februari 2013 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus itu.

Pada kasus ini, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Kemudian KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Untuk kasus ini, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini banyak desakan dari berbagai kalangan yang meminta Gubernur Riau dua periode itu segera lengser dari jabatannya dan KPK segera menahannya.

Menurut Tyas, desakan itu merupakan fenomena pemanfaatan politik yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

"Sebaiknya, meski tersangka Rusli tetap menjabat sebagai gubernur hingga habis masa periodenya. Hal ini penting agar roda pemerintah daerah tetap berjalan seimbang," katanya.