Pekanbaru (antarariau.com) - Pengamat politik dari Universitas Riau Tyas Tinov menilai penetapan status tersangka terhadap Gubernur Riau HM Rusli Zainal menguntungkan Partai Demokrat.
"Kalau dilihat dari sisi politiknya, ketika seorang petinggi Partai Golkar terbelit masalah hukum, maka tentunya akan ada partai lain yang diuntungkan. Untuk di Riau, fenomena itu sepertinya dimanfaatkan oleh Partai Demokrat," kata Tyas di Pekanbaru, Kamis.
Apalagi, kata dia, jika Gubernur Riau ditahan, maka akan lebih memberikan peluang bagi kader Partai Demokrat untuk lebih mengokohkan diri saat pemilihan kepala daerah Riau dilaksanakan.
"Saat ini petinggi Partai Demokrat menduduki posisi sebagai wakil gubernur. Kalau Rusli ditahan, maka orang yang paling diuntungkan adalah wakil gubernur," katanya.
Saat ini jabatan Wakil Gubernur Riau diduduki oleh H Mambang Mit yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau.
"Golkar sebaiknya mewaspadai kondisi ini, keterpurukan seorang kader bisa berpotensi menjatuhkan citra partai," katanya.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua kasus sekaligus.
Pertama terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.
Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan sejak 8 Februari 2013 telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait kasus itu.
Pada kasus ini, Rusli dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Kemudian KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.
Untuk kasus ini, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini banyak desakan dari berbagai kalangan yang meminta Gubernur Riau dua periode itu segera lengser dari jabatannya dan KPK segera menahannya.
Menurut Tyas, desakan itu merupakan fenomena pemanfaatan politik yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
"Sebaiknya, meski tersangka Rusli tetap menjabat sebagai gubernur hingga habis masa periodenya. Hal ini penting agar roda pemerintah daerah tetap berjalan seimbang," katanya.
Berita Lainnya
KPK Periksa Mantan Ajudan Rusli Zainal Sebagai Tersangka
21 February 2014 22:00 WIB
Mantan Ajudan Rusli Zainal Ikut Majikan Jadi Tersangka Korupsi PON
17 February 2014 20:29 WIB
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Kehutanan Rusli Zainal
05 December 2013 18:59 WIB
Rusli Siap Jalani Sidang Tersangka Korupsi
31 October 2013 21:00 WIB
Tersangka Koruptor Rusli Diterbangkan di Kelas Ekonomi
10 October 2013 17:00 WIB
KPK Periksa 10 Saksi untuk Tersangka Rusli Zainal
01 March 2013 16:27 WIB
Tersangka Rusli Membuka Pintu Jerat Perusahaan Kehutanan
13 February 2013 13:27 WIB
Pakar: Publik Lebih Dulu Prediksi Rusli Tersangka
10 February 2013 12:56 WIB