Pandecta Lex Suprema beri warna baru dunia advocat di Riau

id Pandecta Lex Suprema,amba datu lobo,lawyer

Pandecta Lex Suprema beri warna baru dunia advocat di Riau

Suasana peresmian Kantor Pandecta Lex Suprema di Kota Pekanbaru, Kamis (11/11/2021). (ANTARA/Riski Maruto/21)

Kami juga memiliki hati nurani untuk membantu masyarakat yang dalam kondisi ekonomi kurang yang yang memiliki masalah hukum,

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pengacara Pandecta Lex Suprema di Kota Pekanbaru resmi berdiri dan beroperasi usai diluncurkan pada Kamis (11/11). Peluncuran itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh para pendiri Pandecta Lex Suprema dengan disaksikan puluhan tamu undangan dan para mitra yang hadir.

"Mudah-mudahan kehadiran kami bisa memberi warna baru dalam proses bantuan hukum di Riau," kata salah satu pendiri Pandecta Lex Suprema Dr Surizki Febrianto saat memberikan sambutan.

Dosen Universitas Islam Riau ini mengatakan tujuan utama kantor lawyer ini adalah ingin memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan warga Provinsi Riau pada umumnya.

Dia berharap kehadiran Pandecta Lex Suprema bisa diterima oleh aparat penegak hukum di provinsi ini seperti jajaran kepolisian, jaksa ataupun hakim.

Suasana peresmian Kantor Pandecta Lex Suprema. (ANTARA/Riski Maruto/21)

Secara umum, tugas advocat adalah memberikan bantuan hukum kepada yang membutuhkan baik secara individu, kelompok ataupun korporasi baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Secara singkat, Surizki menjelaskan pengertian Suprema adalah berasal dari Bahasa Romawi yang berarti perkumpulan ahli hukum yang termasyur. Sedangkan Lex Suprema bermakna hukum semakin hari kian berkembang yang ke arah yang lebih tinggi atau supremasi hukum. Dengan demikian Pandecta Lex Suprema bisa dimaknai sekumpulan ahli hukum yang menjunjung tinggi hukum dalam pekerjaannya.

Pandecta Lex Suprema sendiri didirikan oleh enam orang di antaranya Dr Surizki Febrianto SH MH, Lim Posan SH MKn, Dedi Arwanpitu SH MH, Rully Arief Prabowo SH MH dan Amba Datu Lobo SH sekitar enam bulan silam. Para ahli hukum pendiri kantor pengacara itu biasa menangani kasus hukum yang berkaitan dengan bisnis perusahaan. "Namun (di kantor ini) tidak serta merta perkara yang kami tangani selalu terkait dengan bisnis. Kami juga memiliki hati nurani untuk membantu masyarakat yang dalam kondisi ekonomi kurang yang yang memiliki masalah hukum," kata Surizki.

Pengguntingan pita pertanda peresmian Kantor Pandecta Lex Suprema. (ANTARA/Riski Maruto/21)

Salah satu pendiri Pandecta Lex Suprema, Amba Datu Lobo mengatakan pendirian kantor lawyer ini juga memberi bantuan kepada perusahaan di wilayah Riau yang ingin berkembang atau go publicdengan menjual saham perdananya.

Dia mengatakan selama ini, perusahaan di Riau jika ingin go publicharus ke Jakarta mengingat tidak ada kantor hukum di Riau yang bisa membantu korporasi terkait hal itu. "Jadi, kita yang pertama di Riau yang mempunyai legalitas, sehingga klien tidak perlu menambah biaya lagi ke Jakarta," kata Amba.

Dia juga menambahkan, Pandecta Lex Supremanantinya memberikan dana CSR dari keuntungannya dengan memberikan bantuan hukumkepada masyarakat kurang mampu dan terdzolimisecara hukum. "Dan sekian persen dari keuntungan, kami persembahkan dalam bentuk bantuan hukum ke masyarakat yang terdzolimihukum," singkatnya.

Kantor Pandecta Lex Suprema sendiri berada di kompleks Baliview Luxury di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Tampak hadir dalam peresmian itu antara lain Ketua Kongres Advocat (KAI) Wilayah Riau Aswin Siregar, Rektor Universitas Islam Riau Prof Syafrinaldi, dan sejumlah mitra lainnya.