Sekolah Pekanbaru dilarang menjual baju seragam

id Baju Seragam,sekolah pekanbaru

Sekolah Pekanbaru dilarang menjual baju seragam

Seorang anak tetap disiplin pada prokes dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah setempat tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik.

"Jadi orangtua agar tau sekolah itu tidak boleh menjual seragam sama sekali," kata Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas, di Pekanbaru, Jumat.

Namun apabila seragam diadakan melalui komite berdasarkan kesepakatan orangtua/wali murid, hal itu tidak dilarang.

"Kalau dari kesepakatan orangtua, kita tidak bisa melarang. Itu sudah di luar konteks kita. Tapi yang jelas, sekolah tidak ada kewenangan untuk menjual seragam," katanya.

Hal ini disampaikan mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang telah membuat ekonomi masyarakat terguncang. Orangtua akan dibebani dengan pembelian pakaian seragam, sementara keuangan dalam kondisi saat ini tidak mencukupi untuk hidup.

"Terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak mereka boleh pakai seragam yang dipunyai saat ini atau dibeli sendiri sesuai keuangan," katanya.

Namun ia memberikan kebebasan bagi para orangtua yang punya kemampuan untuk bermitra lewat koperasi sekolah masing-masing.

"Kalau melalui koperasi, koperasi apa saja, silahkan saja. Tapi bukan sekolah yang mengadakan. Intinya, sekolah tidak boleh menjual seragam," katanya

Di samping itu, lanjut Ismardi, sekolah juga tidak boleh "memaksakan" kepada peserta didik agar membeli seragam baru.

Mengingat masih di tengah pandemi COVID-19, seragam tidak jadi syarat bagi peserta didik untuk bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.

"Tidak boleh memaksa maksudnya, karena sekarang masih di masa pandemi, tidak boleh memaksa anak pakai seragam," katanya.

Ia juga tidak bosannya mengingatkan para orangtua tetap disiplin pada protokol kesehatan (Prokes), anak-anak sebelum berangkat ke sekolah diingatkan tetap menjaga 5M, demikian juga para guru di sekolah.

"5 M artinya selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi, itu yang utama dalam tatap muka, kalau ada anak yang tidak pakai seragam, silahkan saja jangan dikeluarkan pula dari kelas," tutupnya.