Teluk Kuantan (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi Marhumala mengatakan razia kendaraan over kapasitas sudah berakhir, ada 16 kendaraan berhasil ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas.
Kendaraan itu terdiri dari 10 truk tronton, 5 truk tangki dan 1 Cold Diesel yang berhasil diamankan selama tiga hari razia gabungan.
"Semua kendaraan dititipkan di Kantor KIR Desa Jake, Kuantan Tengah selama 14 hari ke depan," katanya.
Pemilik kendaraan yang ditilang akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuansing pada 21 Oktober 2021 mendatang.
Hasil razia, tim gabungan menemukan kelalaian, kesalahan sopir kendaraan dengan beragam, mulai dari over kapasitas, izin operasional dan kelengkapan kendaraan yang kurang. Akibat kendaraan over kapasitas sangat mengganggu kondisi badan jalan nasional dan merusak.
Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakum) terdiri dari Dinas Perhubungan Kuansing dan Riau, PM, BPTD Kemenhub RiauKepri, Polda, Korwas, Satpol PP Kuansing.
"Semua telah membantu Kuansing, agar tidak ada lagi pemilik kendaraan yang tidak taat aturan," tegasnya.
Razia digelar dengan lokasi yang berbeda yakni hari pertama di Jake, hari kedua di Inuman dan Ketiga di Sentajo. Dan, dengan berakhirnya kegiatan razia ini maka Kadishub Kuansing Marhumala meminta agar semua pemilik kendaraan untuk taat aturan berlalu lintas, sehingga kerusakan badan jalan tidak lagi terjadi.
Berita Lainnya
Dishub Kuansing lepas 16 unit truk melebihi kapasitas
07 February 2022 14:08 WIB
Dishub Kuansing awasi perbatasan cegah COVID-19
25 June 2020 16:40 WIB
Pungli Uji KIR, 2 PNS Dishub Kuansing Terjaring OTT
07 May 2018 20:00 WIB
Dishub: Waspadai Titik Rawan Di Kuansing
30 August 2010 21:35 WIB
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan atas dugaan korupsi pembangunan hotel
03 May 2024 19:14 WIB
Bupati Kuansing turut susur sungai cari korban tenggelam
30 April 2024 13:38 WIB
Residivis pencuri ban mobil dibekuk tim Polsek Cerenti Kuansing
27 April 2024 12:13 WIB
PT RAPP bantu kembangkan batik asli Kuansing
25 April 2024 11:34 WIB