Pekanbaru Waspadai Lonjakan Volume Impor

id pekanbaru waspadai, lonjakan volume impor

Pekanbaru, (antarariau) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencurigai lonjakan nilai impor empat produk di Provinsi Riau dalam kurun waktu 2007-2011, karena dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap produsen dalam negeri.

"Ada empat produk di Riau yang impornya melonjak tinggi dan perlu diwaspadai dampaknya bagi produsen di dalam negeri," kata Kepala Bidang Pengaduan Hukum KPPI, Nikolas Nababan, pada acara sosialisasi "Instrumen Safeguards sebagai Alat Pemulihan Kerugian Produsesn Dalam Negeri karena Kenaikan Volume Impor", di Pekanbaru, Jumat.

Berdasarkan data yang dihimpun KPPI dari Badan Pusat Statistik (BPS), empat produk yang mengalami lonjakan impor di Riau antara lain pelat dan lembaran, lapisan luar bukan dari kayu pohon konifera, kertas fancy dan karton, serta gliserol dan minyak mentah.

Dalam kurun waktu 2007-2011, impor pelat dan lembaran melonjak hingga 93 persen dari 1.229.093 kilogram (kg) menjadi 13.469.555 kg. Impor paling besar terjadi di Kota Pekanbaru.

Sedangkan impor lapisan luar bukan dari kayu pohon konifera naik 279 persen dari 263.018 kg menjadi 8.091.303 kg, yang juga banyak masuk melalui Pekanbaru.

Kemudian, impor kertas fancy dan karton pada periode yang sama melonjak hingga 397 persen dari 157.664 kg menjadi 24.011.506 kg. Impor produk tersebut banyak masuk melalui Kabupaten Pelalawan.

Sedangkan lonjakan impor tertinggi dialami produk gliserol minyak mentah yakni mencapai 1.067 persen dalam kurun 2007-2011. Jumlah impornya naik dari 46 kg menjadi 4.416.506 kg. Produk itu banyak masuk melalui Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar dan Rokan Hulu.

Menurut Nikolas, dampak negatif lonjakan impor dikhawatirkan membuat persaingan produksi domestik yang sejenis dengan produk impor makin ketat. Selain itu, dapat merugian produsen dalam negeri yang tak mampu bersaing, serta dapat mengambil pangsa pasar produsen dalam negeri.

"Karena itu kami mendorong para produsen dalam negeri yang merasa dirugikan untuk membuat pelaporan ke KPPI agar kami bisa melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setiap laporan dari produsen, lanjutnya, akan ditanggapi KPPI melalui penyelidikan untuk membuktikan adanya kerugian ataupun ancaman kerugian yang disebabkan oleh kenaikan volume impor.

"Setelah itu, hasil penyelidikan KPPI akan disampaikan berupa rekomendasi kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk pengenaan tindakan pengamanan," ujarnya.

Ia menambahkan, upaya rekomendasi KPPI telah efektif untuk menahan kenaikan volume impor produk paku dan alat makan berbahan keramik.

Direktur Eksekutif Kadin Provinsi Riau, M. Herwan mengatakan, pengusaha lokal harus bersiap membenahi produk dan layanan jelang pemberlakukan pasar bebas Cina dan ASEAN. Menurut dia, waktu yang tersisa untuk melakukan pembenahan hanya sekitar dua tahun lagi.

"Instrumen safeguards dari KPPI hanyalah salah satu instrumen untuk pengamanan yang memiliki jangka waktu. Karena itu, yang perlu dilakukan pengusaha adalah segera membenahi produk, kemasan dan juga membuat harga bisa bersaing," katanya.