Diskon, trik dagang atau malah penipuan...

id diskon trik, dagang atau, malah penipuan

Diskon, trik dagang atau malah penipuan...

Pekanbaru (antarariau.com) - Pada zaman modern sekarang, khalayak tidak asing lagi dengan yang namanya diskon atau potongan-potongan harga ragam produk begitu "wah", penyajinya adalah kalangan produsen atau pengusaha.

Biasanya, diskon produk secara besar-besaran tersebut dilakukan para pelaku usaha swalayan atau pasar modern yang berlokasi di mal-mal pada kota-kota besar, tidak terkecuali Pekanbaru, Riau.

Namun menjadi pertanyaan, apakah diskon ragam produk tersebut menguntungkan atau malah merugikan konsumen ?

Ekonom dari Universitas Riau (UR) Ediyanus Herman Halim, Kamis (27/9), menjawabnya; "tawaran sebuah diskon memang menjadi trik yang tren bagi para pengusaha di kota-kota maju dan hal itu dibenarkan."

Dibenarkan...! "Namun hal itu tidak sepenuhnya," lanjut ujar Ediyanus.

Trik penyajian diskon yang benar menurut ekonom ini, yakni dilakukannya secara sehat. Maksudnya, demikian Ediyanus, diskon tersebut disajikan ketika produsen atau perusahaan itu telah mendapatkan keuntungan sebelumnya. Contohnya ?

Ekonom menjelaskan; semisal perusahaan tertentu di suatu daerah, pada jumlah produk umpamanya ada sebanyak seratus pasang sepatu yang sebelumnya disediakan, telah berhasil menjualnya sekitar 50 pasang diantaranya dengan harga Rp100 ribu.

Namun untuk memberikan kepuasan bagi pelanggannya, sisa sepatu yang ada kemudian diturunkan harganya menjadi sekitar 40 persen menjadi Rp60 ribu per pasang sepatu. Hal itu kata dia, boleh dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa ada tawaran diskon untuk produk tersebut.

"Label diskon yang dimaksud, yakni pengumuman kalau produk tersebut telah diturunkan harganya dan meyakinkan konsumen bahwa hal itu menguntungkan," katanya.

Namun pada kenyataannya, demikian Ediyanus, jika diskon yang disajikan oleh produsen semata-mata hanya untuk menarik pelanggan atau konsumen, tentunya dibutuhkan kajian lebih dalam.

Semisal produk tersebut merupakan produk baru yang kemudian dipajang dengan label diskon besar-besaran sebelum ada keuntungan terlebihdahulu, menurut ekonom, "hal itu tidak benar."

Kemudian, lanjut dia, ada pula diskon yang disajikan oleh produsen dengan mengambil momen-momen tertentu sepeti jelang Lebaran atau Tahun Baru, namun produk tersebut sebelumnya dijual dengan harga semisal Rp200 ribu kemudian dinaikkan terlebih dahulu harganya menjadi Rp400 ribu, lalu di pajang diskon sebesar 50 persen. "Hal ini juga tidak di benarkan, dan bahkan cenderung mengarah pada tindak penipuan."

Temuan Kasus

Nah, di beberapa kota besar semisal Ibukota Riau, Pekanbaru, menurut penelusuran, ditemukan sejumlah produsen atau perusahaan perdagangan khususnya yang berlokasi di mal-mal "Kota Bertuah" Pekanbaru, menyajikan diskon sebagai trik dagang guna "merayu" konsumen.

Bahkan penyajian diskon terhadap berbagai produk barang tersebut selalu di temukan setiap harinya. Pelakunya, yakni para produsen yang memang telah memiliki cabang di berbagai wilayah Tanah Air.

Sebagian diskon yang ditawarkan tersebut memang terpantau sehat. Dimana salah satu produk pakaian yang sebelumnya dijual dengan harga Rp100 ribu per helai, di berikan label diskon sebesar 20 persen. Ketika itu, pihak produsen mengambil momen penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 yang baru saja selesai pada 20 September.

Namun, hasil penelusuran juga menemukan banyaknya produk jenis pakaian dan ragam barang lainnya yang di sajikan sejumlah mal di Pekanbaru ternyata disajikan dengan tawaran harga yang berbeda.

Maksudnya, yakni ketika diberi diskon, harganya terlebih dahulu dinaikkan bahkan hingga melampaui 50 sampai 100 persen dari harga sebelumnya.

"Hal demikian sudah termasuk trik dagang yang menipu dan sangat merugikan konsumen atau pelanggan," kata ekonom Ediyanus Herman Halim. Mengapa disebut sebagai penipuan ?

Ediyanus menjawabnya hal itu karena sajian diskon yang diberikan tidak sehat dan cenderung hanya menjadi daya tarik semata, bagaimana agar mampu menarik minat beli masyarakat konsumen.

Nah, mengapa disebut penipuan, demikian Ediyanus, karena hal itu cenderung memaksa masyarakat konsumen untuk membeli produk tersebut.

Dengan sajian diskon tersbut, menurut Ediyanus, maka konsumen akan tergiur dan membelinya karena menganggap produk barang tersebut memiliki kualitas yang baik, atau setara dengan harga sebelum diberi diskon.

"Untuk sebuah produk barang, biasanya konsumen atau masyarakat mengukurnya lewat harga. Ketika harga produk terebut mahal, maka mereka akan berfikir bahwa produk tersebut berkualitas bagus dan tahan lama.

Nah, masyarakat tertarik membeli produk diskon tersebut, dengan harapan produk itu tahan lama dan bermutu tinggi sesuai dengan harga sebelum di beri diskon yang dianggap mahal," katanya.

Analisisnya, demikian Ediyanus, yakni ketika barang tersebut ditawarkan dengan harga yang sama, hanya saja dikemas dengan diskon besar-besaran, maka secara langsung ataupun tidak langsung, perusahaan atau produsen tersebut telah melakukan tindak penipuan.

Tindak Pidana

Trik dagang dengan cara menipu konsumen atau masyarakat dengan cara penyajian diskon yang menyalah tersebut menurut Ekonom Ediyanus juga sebenarnya merupakan tindak pidana.

Kasus demikian, kata dia, juga sebaiknya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena telah sangat merugikan masyarakat. Apa mungkin ?

Menurut ekonom hal itu sangat memungkinkan meski tanpa adanya pengaduan secara resmi oleh masyarakat atau konsumen yang merasa dirugikan.

"Tidak perlu menunggu adanya pengaduan resmi, penegak hukum seperti polisi sebenarnya sudah bisa melakukan penyelidikan karena tindak pidana jenis ini bukan delik aduan absolut," katanya.

Selain pengusutan kasus tersebut, menurut Ediyanus, sebaiknya lembaga-lembaga terkait perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat memantau keras persoalan trik dagang menipu tersebut.

Kemudian, lanjutnya, YLKI juga sebaiknya berusaha untuk agresif dengan mengingatkan atau memperingatkan produsen, bagaimanan hal-hal seperti itu (trik diskon menyalah) sangat merugikan masyarakat atau konsumen.

"Jangan sampai hal-hal seperti ini berlangsung lama sehingga terkesan ada pembiaran. Karena semakin lama, maka akan semakin banyak masyarakat yang menjadi korbannya," kata dia.

Direktur Eksekutif YLKI Riau, Sukardi Ali Zahar mengakui bahwa pihaknya sebelumnya telah sejak lama mencium adanya "aroma" trik produsen yang tak sehat tersebut.

"Sebenarnya, sudah sejak lama saya menelusuri kasus-kasus seperti ini. Namun sejumlah produsen selalu berkilah hal itu adalah trik dagang," katanya.

Sukardi menjelaskan ketika bicara apakah konsumen ditipu atas trik diskon yang disajikan banyak produsen tersebut, hal itu membutuhkan kajian.

Namun kesimpulan menurut Sukardi adalah, ketika produsen melakukan upaya trik seperti manaikkan harga produk tertentu terlebih dahulu untuk kemudian memberikan label diskon, hal ini adalah sebuah trik yang benar telah menipu konsumen. Jadi... masih 'anda' percaya dengan yang namanya diskon ? ***2***

(T.KR-FZR)