Trik dagang diskon ternyata Haramm

id trik dagang, diskon ternyata haramm

Trik dagang diskon ternyata Haramm

Pekanbaru (antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menegaskan trik dagang dengan cara memberi diskon namun terlebih dahulu produsen menaikkan harga suatu produk tertentu, maka hal itu merupakan tindak penipuan dan haram bagi ajaran agama Islam.

"Diskon seperti itu tentunya haram karena merupakan penipuan bagi konsumen masyarakat. Kami juga menegaskan bahwa sebaiknya hal seperti ini dihentikan," kata Ketua MUI Riau Mahdini di Pekanbaru pada Kamis.

Diskon dengan cara menipu seperti ini menurut Mahdini saat ini begitu marak dilakukan banyak produsen di berbagai kota-kota besar tidak terkecuali di Pekanbaru khususnya di mal-mal yang ada saat ini.

Atas upaya atau cara "memancing" daya beli masyarakat seperti itu, demikian Mahdini, dalam ajaran agama Islam tidak dibenarkan dan haram.

Kasus-kasusnya selama ini kata dia juga telah banyak masuk ke MUI hingga memang sebaiknya diambil langkah bagaimana agar trik dagang seperti ini dihapuskan.

"Ada beberapa mal di Pekanbaru yang disebutkan oleh masyarakat melakukan hal demikian, dimana memberi diskon dengan terlebihdahulu menaikan harga barang atau produk tertentu. Hal seperti ini sama saja dengan pengelabuan masyarakat," katanya.

Dalam ajaran agama Islam, menurut Mahdini, trik dagang seperti ini juga tidak ada dan justru tidak dibenarkan karena tidak adanya transparansi dagang antara produsen dengan calon konsumen.

"Saya menilai, sebelum terlalu banyak merugikan masyarkat, sebaiknya trik dagang seperti ini segera dihentikan. Jangan ada dalih ini trik dagang karena tidak sehat," katanya.

Satu hal yang sebaik dipahahi oleh para produsen, demikian Mahdini, bahwa pengertian diskon adalah sesuatu potongan harga untuk suatu produk yang disajikan yang jika dibeli oleh konsumen, hal itu menguntungkan.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, diskon yang ditawarkan oleh para produsen yang marak saat ini, justru jika dibeli oleh masyarakat malah merugikan karena kualitasnya tidak sesuai dengan harapan.

Mahdini menjelaskan, sebagai langkah untuk mengantisipasi lebih maraknya trik dagang dengan memberi diskon menipu tersebut, maka sebaiknya dikeluarkan aturan baku oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Jangan dibiar hal tersebut, kata dia, berlangsung berlarut-larut dan sebaiknya mulailah penerapan sistem dagang yang transparan.

Selain itu, demikian Mahdini, sebaiknya juga ada sistem pengawasan yang optimal di setiap kota-kota besar mengingat trik dagang menipu seperti ini mulai marak di kota-kota besar termasuk di Pekanbaru. ***2***

(T.KR-FZR)