Jakarta (ANTARA) - Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengusulkan pemerintah agar memberikan beragam stimulus yang memadai agar perusahaan tidak melakukan PHK.
"Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah ialah memberikan subsidi gaji dan keringanan pajak untuk perusahaan yang tak melakukan PHK," kata Teuku Riefky ketika dihubungi Antara, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Cegah PHK, Menperin bertekad jaga aktivitas dan kawal investasi sektor industri
Namun, ujar dia, kuncinya sebenarnya adalah kebijakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang kuat, sehingga masyarakat yang terkena PHK masih dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Ia berpendapat bahwa PHK adalah hal yang wajar terjadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
"Saya rasa PHK yang meningkat ini wajar mengingat PPKM yang diperpanjang. Di negara lain pun lockdown yang dilakukan akan menghasilkan PHK yg meningkat," ungkap Teuku.
Baca juga: Pengusaha khawatirkan kenaikan tarif cukai akan picu gelombang PHK
Dengan kata lain, ujar Teuku, PHK pasti akan terjadi jika aturan pembatasan lockdown atau pembatasan sosial dilaksanakan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dinilai natural dalam kondisi aktivitas ekonomi tidak berjalan secara normal seperti saat pandemi.
Teuku menyebut, dengan kondisi fiskal yang terbatas, dikatakan akan terlalu mahal jika hendak mencegah PHK.
Baca juga: Presiden Joko Widodo: UU Cipta Kerja buat perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak
Dia menilai yang seharusnya menjadi fokus adalah alokasi stimulus untuk program-program JPS, seperti Bantuan Sosial (bansos), kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang lainnya.
Jika memaksakan agar PHK tak terjadi, terang Teuku, justru akan sangat menekan usaha sehingga dapat mendorong terjadinya kebangkrutan untuk beberapa perusahaan.
Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo dorong Kemenaker antisipasi terjadinya gelombang PHK
Adapun opsi memindahkan para pekerja yang terkena PHK ke sektor lain, dinyatakan tidak mungkin terjadi karena sistem pasar tenaga kerja di Indonesia bukan state-assigment atau ditentukan secara totaliter oleh negara.
"Artinya, pemerintah tidak dapat mendorong pekerja untuk berpindah dari satu sektor ke sektor lain. Pun juga skills-nya belum tentu cocok antarsektor," jawab dia.
Baca juga: Ini tanggapan PT CPI terhadap PHK ratusan pegawai PT WKS
Berita Lainnya
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB
Bandara Radin Inten perkirakan capai 95 ribu penumpang di libur akhir tahun
19 December 2024 11:29 WIB
Baznas dan Kemenag resmi luncurkan peta jalan zakat 2045
19 December 2024 11:20 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia melemah di tengah The Fed pangkas suku bunga acuan
19 December 2024 11:12 WIB
Nilai tukar rupiah melemah tajam karena The Fed beri pernyataan sangat "hawkish"
19 December 2024 10:35 WIB