Pekanbaru, (antarariau) - Para perambah hutan pencari kayu dan membuka ladang, merusak habitat ikan arwana di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
"Mereka perlu ditertibkan, agar ikan yang dilindungi itu tetap berkembang biak secara alami. Untuk itu, kami meminta kepada aparat terkait agar para perambah hutan tersebut ditertibkan," kata Mariman (32) warga Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu dihubungi dari Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan dirinya melihat langsung adanya pihak yang sengaja mengambil kayu dari hutan di Tambusai Utara untuk kepentingan pribadi dan juga sengaja mengambil ikan arwana.
Pernyataan tersebut terkait perambah hutan di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu belakangan ini terus bertambah sehingga sudah mengancam kelestarian habitat ikan arwana(Scleropages formosus).
Bahkan perambah hutan juga mengambil ikan yang dilindungi itu untuk kepentingan bisnis dengan alasan membuka hutan agar kayu dapat diambil.
Padahal kegiatan perambah hutan itu berada di kawasan hutan produksi terbatas di arena konservasi ikan arwana di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Selain itu, pekan lalu terdapat puluhan ikan arwana yang mati terapung di areal konservasi karena kawasan perkembangbiakan alami dan sekitarnya mengalami kerusakan.
Pendapat serupa juga dikatakan Zanim (34) penduduk Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara yang ditemui ketika mengunjungi keluarganya di sebuah rumah sakit di jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Zanim mengatakan apabila perambah hutan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari petugas, maka dalam waktu dekat habitat arwana hanya tinggal kenangan di Rokan Hulu.
"Satu-satunya jalan yakni polisi hutan harus menindak pelaku perambah dan membawa ke ranah hukum agar yang lainnya jera," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Sugiyarno SP ditempat terpisah mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya informasi adanya pencurian kayu di kawasan hutan produksi konversi ikan di Kecamatan Tambusai Utara.
"Saya juga sudah mendapat kabar dari penduduk dan beberapa pesan singkat (SMS) melalui telepon selular tentang perambah hutan berdampak terhadap habitat arwana," katanya.
Menurut dia, tidak diperbolahkan melakukan pengelolaan lahan maupun alih fungsi dengan dalih apapun karena menyalahi aturan.
Namun dia mengakuai bahwa aktifitas alih fungsi lahan di kawasan itu terjadi dan sulit untuk ditindak pelakunya.
Dia menambahkan, perambah hutan harus dicegah supaya perkembangbiakan ikan arwana yang dilindungi undang-undang agar tidak musnah, maka kawasan tersebut tidak terganggu dan lestari.
Walau demikian pihaknya berupaya untuk mengukur ulang lahan konservasi tersebut, agar dapat diketahui luas yang digunakan para perambah tersebut.