Disdukcapil Kampar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

id disdukcapil kampar, sosialisasi kebijakan kependudukan

Disdukcapil Kampar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan

Kampar, (antarariau) - Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi tentang kebijakan kependudukan pada 21 Kecamatan selama 12 hari dalam waktu 4 bulan untuk meningkatkan pemahaman aparat terhadap tugas-tugasnya.

"Kita ingin pelayanan tentang kependudukan bisa berjalan optimal dan terlaksana dengan cepat untuk kepuasan warga," kata Drs H Ranayus, Kadisdukcapil Kampar didampingi Masrivul PPTK (Pejabatan Pelaksana Teknis Kegiatan), di Bangkinang, Senin.

Pelaksanaan kegiatan digabungkan dua kecamatan untuk mendapatkan materi dengan pusat kegiatan di Kantor Camat Bangkinang.

Tujuan kegiatan itu menurut Ranayus agar terimplementaikan seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan di Kabupaten Kampar sehingga dapat melahirkan data kependudukan yang tertib dan akurat. Selain itu untuk tertib dokumen kependudukan KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil.

Sasaran yang hendak dicapai, agar aparat pelaksana pelayanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat desa dan kecamatan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku.

Dalam hal tujuan tertib administrasi, akan diperoleh data base kependudukan agar terbangunnya database kependudukan yag akurat ditingkat kabupaten/kota, propinsi dan pusat, yang nantinya akan tersambung secara online dengan propinsi, dan kabupaten/kota, propinsi dan pusat menggunakan SIAK.

Selain itu untuk penertiban NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang ditertibkan setelah penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK, agar tidak ada NIK ganda dan untuk penertiban dokumen kependudukan terhadap KK, KTP, Akta dan lain-lain prosesnya sesuai dengan ketentuan berlaku, tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu.