Siak, (antarariau) - Pemkab Siak, Provinsi Riau mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD untuk dibahas dalam menciptakan keselarasan perkembangan pembangunan dan perubahan
kebijakan.
Dalam pidato pengantarnya Bupati Siak H Syamsuar di Siak, Rabu, mengatakan, pengajuan Ranperda tersebut didasari pemikiran tentang perlunya payung hukum terhadap sejumlah program dan rencana pembangunan daerah sehingga kinerja satuan kerja yang ada di lingkup Pemkab setempat dapat terukur dan terarah.
Ranperda tersebut juga merupakan hasil pembahasan terhadap enam draf Ranperda, yang disampaikan ke DPRD dan telah dilakukan pembahasan badan legislasi DPRD Siak.
Satu diantaranya yakni Ranperda tentang Pendidian Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) atau kewajiban MDA, belum direkomendasikan karena membutuhkan kajian yang lebih komprehensif dan saat ini proses kajian akademiknya masih berjalan.
Adapun lima Ranperda yang diajukan adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) periode 2011-2031, penanggulangan kemiskinan, pedoman pengelolaan sampah, rencana induk pengembangan pariwisata daerah dan penyelenggaraan kepariwisataan.
"RTRW merupakan suatu kebijakan politik stake holder (pemerintah, DPRD, Masyarakat, Dunia Usaha, cendikiawan, LSM) yang bersepakat dalam mengelola aneka ragam SDA yang dimiliki daerah dalam tata lingkungan yang dinamis," ujar Syamsuar dalam pidatonya.
Menurutnya, dinamisnya tata lingkungan itu mendorong Pemkab Siak melakukan review tata ruang di tahun 2009.
Ia mengatakan, review itu disesuikan UU 26/2007 tentang penataan ruang wilayah yang merupakan arahan perwujudan visi dan misi pembangunan daerah dalam jangka panjang guna mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Terkait Ranperda penanggulangan kemiskinan, dinilai penting sehubungan kemiskinan menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi Pemkab Siak dalam proses pembangunan.
"Melihat karakteristik kemiskinan yang multi dimensi, sektor dan periode, maka perlu segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. sehingga programnya harus terkoordinir, bersinergi antara seluruh elemen, baik pemerintah, dunia usaha, LSM dan melibatkan partisipasi seluruh masyarakat," ujarnya.
"Komitmen mempercepat pembangunan SDM dan pemberantasan kemiskinan tertuang dalam Millenium Development Goals (MDGS), dan menjadi referensi daerah yang dituangkan dalam RPJM Siak disertai dengan perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro Poor Planning and Budgetting) yang menjadi prioritas bagi Pemkab Siak dalam penanggulangan kemiskinan," lanjut Syam
Dijelaskannya, berdasarkan basis data terpadu yang telah dikeluarkan TNP2K tahun 2012, di Kabupaten Siak terdapat 7.925 rumah tangga sasaran (RTS) dengan jumlah 40.981 jiwa penduduk yang miskin.
Terkait Ranperda Pedoman pengelolaan sampah, kata dia hal ini diperlukan dalam mewujudkan pembangunan yang sustainable (berkelanjutan), dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat, sehingga sampah yang ada perlu dikelola dari sekarang.
"Seiring pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat, maka jumlah dan volume sampah kian hari kian meningkat," ujarnya.
Berita Lainnya

Pemkab Siak dan perusahaan keluarkan tiga komitmen sukseskan pilkada
15 November 2024 15:24 WIB

Pemkab gelar "Tour de Siak" ke-10 dengan format berbeda
14 November 2024 11:43 WIB

Pemkab Siak raih penghargaan peduli pendidikan melalui beasiswa PKH
08 November 2024 7:33 WIB

Pemkab Siak gelar Festival Sastra Sungai Jantan
19 October 2024 11:38 WIB

Pemkab Siak gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam banjir dan karhutla
17 October 2024 17:24 WIB

Pejabat Bappeda Siak digerebek istri sah saat mesum dengan bukan pasangannya
20 September 2024 8:16 WIB

Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB

Kemenkes RI apresiasi "Melesat" Pemkab Siak terjunkan dokter spesialis
25 August 2024 15:45 WIB