Polresta Dumai Ungkap Pembunuh Damanik

id polresta dumai, ungkap pembunuh damanik

Polresta Dumai Ungkap Pembunuh Damanik

Dumai, Riau, (AntaraRiau) - Aparat Polres Dumai, Provinsi Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Damanik yang mayatnya ditemukan warga di sebuah perkebunan di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, pada 19 Mei 2012.

Kepala Polres Dumai AKBP Ristiawan Bulkaini saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, mengatakan, pelaku pembunuhan terdiri dari dua orang yang ditangkap terpisah dan keduanya merupakan teman dekat korban.

Mayat Damanik pertama kali ditemukan warga terkubur dengan jempol kaki yang tampak di permukaan tanah pada 19 Mei 2012 lalu. Setelah dilakukan penggalian, mayat sudah dalam keadaan membusuk dan hanya menggunakan celana dalam.

Kedua pelaku dengan identitas T (30) dan MN (30) ditangkap petugas Polsek Bukit Kapur di dua tempat, yaitu, T di rumah duka, di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara pada Selasa 22 Mei kemarin dan MN di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Dumai.

"Pembunuhan dilakukan dua tersangka pada 1 Mei 2012 dan baru ketahuan ketika warga melihat ada jempol kaki manusia terkubur di tanah perkebunan sawit. Kini kedua pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres.

Ia menjelaskan, pembunuhan Damanik merupakan kasus pencurian dengan kekerasan motif balas dendam dan tuntutan kebutuhan ekonomi.

Korban dipukuli dengan kayu hingga tewas dan dikuburkan kemudian pelaku melarikan sepeda motor untuk dijual ke penadah di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Bersama pelaku, Polisi turut mengamankan uang sisa hasil penjualan sepeda motor Rp 500 ribu, 1 unit HP, cangkul penggali tanah, abu sisa pembakaran pakaian korban, gelang dan kalung milik korban serta tas sandang.

Kapolres mengatakan, kecurigaan polisi mengarah kepada tersangka karena ada pengakuan tetangga korban yang melihat T dan NM bersama korban terakhir kalinya sebelum dinyatakan hilang dan tewas.

Tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan dijerat undang-undang hukum pidana pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana dan terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup.