Polisi ringkus dua bocah pencuri motor di Selatpanjang

id Polsek selatpanjang, selatpanjang, tebingtinggi, curanmor

Polisi ringkus dua bocah pencuri motor di Selatpanjang

Ilustrasi. (ANTARA/Asep Fathulrahman)

Selatpanjang (ANTARA) - WFA (16) dan FM (16) tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Tebingtinggi setelah diduga mencurimotor. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing bersama barang bukti sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (8/1/21).

Dari keterangan kepolisian, WFA (16) merupakan warga jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur dan FM (16) warga jalan Sumber Sari Kelurahan Selatpanjang Timur.

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjitomelalui Kapolsek TebingtinggiIptu Aguslan mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/1/21) di Perumahan Imigrasi Jalan Pembangunan III GG Tawakal, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

Kedua pelaku menggasak dua sepeda motor merek Kawasaki Trail LX 150D milik kantor Imigrasi Selatpanjangsekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Dibeberkan dia, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi terkait dugaan tindak pidana curanmor. Dimana saat itu identitas pelaku sudah diketahui.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Aipti Bobben J Rikardomelaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tebingtinggi.

"Jadi pagi tadi atas laporan itu, saya bersama Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Aguslan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda dua merek Kawasaki Trail LX 150D warna hijau kombinasi merah hitam tanpa plat nomor polisi.

Kemudian satu lembar STNK Asli atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, satu buah BPKB Asli atas nama Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang BM 2550 X, satu buah sayap belakang sepeda motor, satu buah kaca spion, dua buah lampu sein, satu buah kunci dan rekaman CCTV.

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Dua maling motor di Inhil dibekuk usai jual hasil curian di Facebook

Baca juga: KSKP Tembilahan berhasil bekuk tiga pelaku curanmor