Geopark Bukan Untuk Investor

id geopark bukan, untuk investor

Geopark Bukan Untuk Investor

Jambi (AntaraRiau) - Tim geolog dari Badan Geolagi Kementerian ESDM dan Unpad Bandung menegaskan konsep kepariwisataan geopark seperti digagas Unesco adalah konsep kepariwisataan yang samasekali tidak boleh melibatkan investor dalam pengelolaan ataupun pengembangannya.

"Ini adalah konsep kepariwisataan yang berbeda dari yang pernah kita kenal selama ini. Model Geopark ini adalah kepariwisataan yang dibangun terintegrasi secara total, yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat secara maksimal dalam pengembangan dan pengelolaan aset dan segenap potensi di dalamnya yang tersedia, samasekali tidak boleh ada investor," kata geolog ketua tim peneliti Geopark Merangin, Prof Fauzi Hasibuan di Bangko, Senin.

Pasalnya, tambah dia, konsep geopark dengan keberadaan warisan geologi berumur 700 juta tahun yang menjadi objek utamanya haruslah di jaga kelestarian oleh masyarakat, termasuk didalamnya juga mengelola segala potensi yang telah menjadi bagian utuh keberadaan geopark itu haruslah bisa menjadi sumber yang memberikan kesejahteraan atau peningkatan ekonomi secara langsung kepada masyarakat.

Keterlibatan investor dari pihak swasta justeru samasekali dilarang oleh Unesco jika ingin Geopark Merangin tersebut ingin dimasukan ke Unesco diakui sebagai warisan dunia yang patut dilegitimasi untuk dikunjungi, lestarikan, distudi dan diriset, oleh masyarakat dunia.

"Pasalnya, Unesco sangat melihat kelestarian dan sistem pengelolaanya, Unesco menginginkan kehidupan dan segala aspek yang ada disekelilingnya adalah bagian terintegrated secara langsung dalam pengelilaannya, karena kalau nanti ada keterlibatan investor maka Unesco sangat meyakini kelestarian aset berharga tersebut tidak akan bisa dipertahankan akibat besarnya kepentingan bisnis dari investor," ujarnya.

Apalagi, tambah dia, keterlibatan investor diyakini pula justeru juga akan mempersempit peran serta dan membunuh spirit kreatifitas dari masyarakat setempat dalam mengelola dan mengembangkan setiap potensi dirinya untuk dimanfaatkan memaksimalkan fungsi kepariwisataan di objek tersebut secara mandiri.

Tidak hanya kelestarian geopark yang bisa rusak karena eksploitasi tak terkendali dari nafsu para pemodal, tapi juga keadaan sosial budaya masyarakat yang telah ada sebelumnya justeru akan tercabik-cabik dan akhirnya malah akan menciderai keberadaan warisan bumi itu sendiri.

"Jadi, masyarakat setempat tidak perlu kuatir jika Geopark akan menjadi warisan dunia dan lalu menjadi objek utama para wisatawan dunia, tidaklah akan mengubah Merangin jadi seperti Bali di mana peran serta masyarakat terhimpit kepentingan pemodal atau investor dan masyarakatnya pun hanya bisa jadi bagian dari objek," ujar Fauzi.

Pasalnya, tegasnya, konsep kepariwisataan model Geopark ini adalah konsep yang paling memperhatikan kepentingan dan kebutuhan serta eksistensi masyarakat, bahkan sangat memberikan ruang masyarakat menjadi raja di negerinya sendiri, berhak mengatur seratus persen dirinya dengan segenap aspek dan potensi yang dimiliki.

Untuk menhidupkan kepariwisataan geopark maka kelompok masyarakat bisa mengembangkan segenap potensi industri kreatif yang dimilikinya, mempertahankan pola dan tata cara kehidupan pertanian yang dimilikinya, mengembangkan usaha-usaha mikro kecil dan menengah menjadi industri mandiri, menerapkan hukum adat di sistem pelestarian dan penjagaan aset geopark, serta menjadi tulang punggung utama bagi pengawalan sistem yang diterapkan pemerintah serta Unesco di tempatnya.

"Jadi, dengan konsep geopark dapatlah dipastikan ke depannya tidak lah akan ada proses jual beli izin industri pada investor, tidak akan pernah ada proses pembebasan lahan masyarakat kecuali dengan pemerintah untuk kepentingan perawatan dan pengembangan objek utama Geopark, tidak akan hotel-hotel atau restoran milik pemodal di kawasan inti, semua yang ada hanyalah bangunan dan usaha industri kreatif milik masyarakat," tegas Fauzi.

Dalam pengelolaan dan pengembangan potensi tersebut, kata Fauzi, Unesco sudah membagi kawasan aset dan objek tersebut ke dalam tiga zona, yakni zona inti yang harus steril dari keberadaan investor, zona penyangga yang merupakan kawasan pendukung yang hanya boleh dikembangkan oleh masyarakat sekitar, dan zona tangkapan yang berada diluar namun mendukung keberadaan geopark itu sendiri dan menjadi kawasan pemanfaatan.

Di zona tangkapan ini pengembangan dan pemanfaatan yang bersifat industri bisa dilakukan oleh investor seperti membangun fasilitas hotel-hotel, biro perjalanan, restoran dan lain sebagainya yang bersifat mendukung kepariwisataan geopark itu sendiri.