Pembakar istri di Dumai bisa diancam 15 tahun penjara

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,pakar

Pembakar istri di Dumai bisa diancam 15 tahun penjara

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi SH.MHum (ANTARA/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr. Erdianto Effendi SH.MHum mengatakan, pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

"Pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata Erdianto di Pekanbaru, Rabu.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait seorang suami RS (22) membakar istrinya Rahmi (28) di Dumai, pelaku meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar korban.

Dia mengatakan, pelaku bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan pernah ada kasus hampir serupa, didakwa membakar istrinya secara sengaja.

Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Ia menambahkan bahwa karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah diamankan oleh Polres Kota Dumai, namun masih mendapatkan perawatan di RSUD karena mengalami luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa.

Baca juga: Pakar hukum Internasional sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya

Baca juga: Pakar: Tidak boleh ada makar terhadap Presiden