Siak (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2014-2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa.
Kepala Seksi Intel Kejari Siak, Saldi membenarkan ada kegiatan lanjutan pemeriksaan kasus tersebut. Yang diperiksa ada lima orang dengan tiga kapasitasnya sebagai rekanan dan dua lagi merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan di Kabupaten Siak.
"Pihak yang dipanggil rekanan dan Ketua KNPI di kecamatan. Tiga yang rekanan, Ketua KNPI kecamatan dua. Kegiatannya sedang didalami," katanya.
Dikatakannya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pagi hingga sore di Kejari Siak. Meski begitu, dia tidak bisa merinci nama maupun inisial kelima orang yang dipanggil tersebut selain juga tidak bisa masuk ke substansi perkara.
Pekan sebelumnya Kejati Riau juga melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejari Siak. Ada empat waktu itu diperiksa yang tiga di antaranya adalah petinggi Partai Golongan Karya tingkat Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
Pertama WakilKetuaBadan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau, Ikhsan.
Kemudian Sekretaris Bapilu DPD I Golkar Riau, Ulil Amri dan terakhir adalah Ketua DPD II Golkar SiakIndra Gunawan.
Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Pada kasus ini juga, sejumlah pejabat di di Kabupaten Siak medio 2014-2019 juga sudah diperiksa Kejati Riau. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Riau, Yan Prana Jaya juga sudah dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Baca juga: Diperiksa 10 jam di Kejari Siak, pimpinan Golkar ini pilih bungkam
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan penghulu (kepala desa) juga diperiksa.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Baca juga: Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa
Berita Lainnya
Camat di Siak penuhi panggilan klarifikasi dugaan korupsi Taman Burung Juhari
23 October 2024 17:13 WIB
Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana
17 May 2024 19:47 WIB
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Mantan Kasatpol PP Siak divonis satu tahun penjara atas perkara korupsi
16 November 2023 11:34 WIB
Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi
26 October 2023 17:24 WIB
Kejari Siak pindahkan tahanan korupsi Suparmin ke Polres
18 October 2023 20:14 WIB
Kapolsek Bungaraya bawa tahanan korupsi keluar sel, ini tanggapan Kapolres dan Kajari Siak
17 October 2023 0:00 WIB
Kejari Siak tangkap tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
05 October 2023 9:38 WIB