Bengkalis (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis bentuk tim gugus reaksi cepat dalam rangka penerapan sanksi pro justisi terhadap disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bengkalis, Yuhelmi melalui Sekretaris Agusrizal menerangkan, Tim Gugus Reaksi Cepat ini, setelah terbentuk langsung bergerak turun ke lapangan.
"Salah satunya menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Bengkalis dan Sosialisasi dilaksanakan mulai 8 sampai 10 Oktober 2020," ujarnya, Jumat (9/10).
Diungkapkan mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini, berdasarkan Sk bernomor 331.1/Kpts/Satpolpp/x/2020/148, sejak Kamis (8/0), tim berjumlah 16 personil melakukan sosialisasi di beberapa titik.
Diantara titik-titik yang dilakukan sosialisasi, meliputi kantor pemerintahan, pasar, pelabuhan, transportasi umum, apotik, rumah makan, toko, hotel, salon, objek wisata, dan tempat-tempat kerumunan masyarakat.
“Ketika turun di lapangan, personil yang turun dalam sosialisasi, mengajak pimpinan instansi pemerintahan maupun swasta, untuk mengingatkan karyawan maupun tamu yang datang untuk mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Agus
Lebih lanjut Agus mengungkap, dari hasil pantauan di sejumlah titik yang dipantau, masih banyak pengabaian protokol kesehatan. Misalnya di sejumlah toko, belum menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan tisu di pintu. Tim Reaksi Cepat, menegur dan mengingatkan agar pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas sesuai ketentuan protokol kesehatan.
“Terhadap pantauan di fasilitas umum, seperti pelabuhan, pasar dan tempat-tempat kerumunan massa, Tim Reaksi Cepat menyampaikan, setelah sosialisasi akan diterapkan sanksi sebagaimana Perbup Nomor 67 Tahun 2020,” ungkap Agusrizal
Setelah sosialisasi ini, selanjutnya Tim Reaksi Cepat didukung aparat keamananakan melakukan tindakan terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Adapun jenis sanksi sebagaimana pasal 7 Perbup Nomor 67 Tahun 2020, sanksi untuk perorangan, yakni berupa, teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial dan denda adminstratif.
Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, setiap pelanggaran akan dikena sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan rekomendari pencabutan izin usaha.
Berita Lainnya
Akhir Pekan, Misnarni Syamsuar berbagi kebahagiaan bersama anak panti asuhan di Bengkalis
27 June 2022 9:48 WIB
Bupati Bengkalis minta Dishub lebih tingkatkan pelayanan ke masyarakat
09 November 2020 17:45 WIB
Dinas Ketahanan Pangan Bengkalis pamerkan 10 olahan dalam Pekan Sagu Nasional
20 October 2020 18:29 WIB
Bertambah 10 kasus baru positif COVID-19 di Bengkalis
01 October 2020 23:02 WIB
Disdagperin Bengkalis targetkan pasar murah tahap tiga pekan depan
15 September 2020 19:22 WIB
Disdik Bengkalis liburkan sekolah selama dua pekan
16 March 2020 11:54 WIB
Hari jadi Bengkalis, Pemkab Instruksikan Pakai Pakaian Melayu Riau 2 Pekan
15 July 2018 15:35 WIB
Pekan Olahraga Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Bengkalis Resmi Digelar
12 December 2017 21:10 WIB