Disdik Bengkalis liburkan sekolah selama dua pekan

id Pemkab Bengkalis,sekolah libur, corona sekolah

Disdik Bengkalis liburkan sekolah selama dua pekan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura. (ANTARA/HO-Dinas Pendidikan)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis meliburkan seluruh sekolah selama dua pekan mulai 16 hingga 30 Maret 2020 dalam rangka antisipasi pencegahan virus corona (CoviD-19) yang kian meresahkan.

Surat dengan Nomor: 900/SE-SEKR/2020/Ist tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bengkalis.

"Ada lima poin yang kita sampaikan dalam surat tersebut kepada koordinator Wilayah Pendidikan dan Kepala UPTD Satuan Pendidikan se Kabupaten Bengkalis terkait libur sekolah dalam upaya pencegahan vurus Corona," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakuradi Bengkalis, Senin.

Poin pertama, sebutEdi Sakura, siswa dan guru sekolah (TK, SD, SMP) negeri dan swasta diliburkan mulai tanggal 16 sampai 30 Maret 2020.

Kemudian guru memerintahkan kepada siswa untuk melakukan pembelajaran di rumah dengan mamanfaatkan media pembelajaran yang ada dan atau membuat tugasportofolio.

Selanjutnya mengimbau kepada siswa untuk tidak bermain di luar rumah.

Poin lain, adalah pelaksanaantryoutujian nasional (UN) SMP/MTs ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan atau hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

Dan terakhir, pemerintah mengimbau kepada siswa untuk tidak bepergian ke tempat keramaian.

"Surat itu merupakan tindak lanjut hasil rapat Gubernur Riau dengan Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama se-Provinsi Riau dalam upaya pencegahan Covid 19," ungkapnya.

Surat dimaksud juga merupakan tindak lanjut arahan dari Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

Selain kepada Bupati Bengkalis, surat Kadisdik Edi Sakura tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Riau, dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Sekolah di Pekanbaru dihentikan selama 14 hari antisipasi COVID-19

Baca juga: Pemerintah tetapkan tambahan empat hari libur atau cuti bersama 2020