Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik 9 orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2020-2024 di Jakarta, Rabu.
Pengangkatan 9 orang anggota Kompolnas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 54/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2020.
Baca juga: Presiden Joko Widodo cabut keppres pemberhentian anggota KPU Evi Novida
Sembilan orang tersebut adalah:
1. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota yang mewakili unsur pemerintah.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai anggota mewakili unsur pemerintah.
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai anggota mewakili unsur pemerintah.
4. Benny Joshua Mamoto sebagai anggota mewakili pakar kepolisian
5. Pudji Hartanto Iskandar sebagai anggota mewakili pakar kepolisian
6. Albertus Wahyurudhanto sebagai anggota mewakili pakar kepolisian
7. Yusuf sebagai anggota mewakili unsur tokoh masyarakat
8. Muhammad Dawam sebagai anggota mewakili unsur tokoh masyarakat
9. Poengky Indarti sebagai anggota mewakili tokoh masyarakat.
Mereka pun mengucapkan sumpah jabatan yang dibimbing Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Presiden Joko Widodo saat membimbing pengucapan sumpah jabatan tersebut.
Setelah pengucapan janji, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah tamu undangan dalam jumlah terbatas mengucapkan selamat kepada anggota Kompolnas dengan tetap menjaga jarak dan tidak bersalaman.
Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Kompolnas antara lain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam proses pemilihan anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, mereka telah melalui lima tahapan seleksi yaitu administrasi, tertulis, assesment, kesehatan dan wawancara.
Presiden Jokowilah yang memilih 3 orang dari unsur kepolisian dan 3 orang dari tokoh masyarakat dari 12 nama calon anggota Kompolnas yang sudah dipilih oleh panitia seleksi.
Baca juga: Presiden Joko Widodo tegur kementerian/lembaga karena masih terjebak pekerjaan rutin
Baca juga: Presiden Joko Widodo minta jajarannya tidak lupakan agenda besar strategis
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB