Dumai (ANTARA) - Kegiatanpemeliharaan dan mengembalikan kondisi kilang atau biasa disebut Turn Around (TA) di Kilang Minyak Putri Tujuh Pertamina RU II DumaiProvinsi Riau dikabarkan bakal mendatangkan sekitar seratusan tenaga kerja asing (TKA).
Terkait ini, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Dumai Guspian menilai masuknya TKA sangat menciderai rasa keadilan buruh lokal karena harusnya lapangan pekerjaan tersedia diberikan kepada warga tempatan.
"Kita sayangkan rencana kedatangan TKA dalam kegiatan maintenancePertamina ini, apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19, harusnya lapangan pekerjaan untuk warga lokal," kata Guspian kepada wartawan, Jumat.
Di masa pandemi virus corona ini, menurutnya, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia dan sebaliknya orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri, sehingga sangat miris ketika mengetahui rencana 100 TKA justru akan didatangkan.
KNPI Dumai juga menilai penjelasan Disnaker setempat terkait kedatangan TKA ini juga tidak tepat, karena di dalam undang undang ketenagakerjaan, setiap satu pekerja asing wajib ada tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping, bertujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
Bahkan, Disnaker juga wajib laksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, agar terjadi peralihan posisi pekerja asing ke pekerja lokal atau transfer of job dan transfer of knowledge.
"Disnaker wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing, sehingga pekerjaan TKA bisa dikerjakan tenaga kerja asal Indonesia," sebut Guspian.
KNPI Kota Dumai juga menyayangkan jika rencana Pertamina mendatangkan TKA ini mendapat izin dari Pemerintah Kota Dumai, dan meminta Walikota Zulkifli AS untuk mengambil tindakan tegas menolak.
Kepala Bidang Penempatan Disnaker Kota Dumai Muhammad Fadli kepada wartawan di Dumai mengatakan bahwa kedatangan TKA ini tidak bisa ditolak, karena kewenangan daerah hanya menerima laporan berapa jumlah orang dipekerjakan.
"Tidak ada kewenangan kita untuk menolak sebab perizinan langsung diatur oleh Pemerintah Pusat, sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA dan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA," kata Fadli.
Sementara, Manager Humas Pertamina RU II Dumai Brasto Galih Nugroho menyebut, penggunaan tenaga kerja asing untuk pekerjaan berhubungan dengan peralatan yang didatangkan dari luar, atau sebagai ahli dan operator alat.
Rencana TKA bekerja ini juga sudah dikoordinasikan dengan Walikota Dumai Zulkifli AS dan pimpinan instansi terkait lain, namun dalam pekerjaan TA dimulai Oktober 2020 nanti tetap memprioritaskan pekerja lokal.
"Ada peralatan dari luar didatangkan pemenang, dan pekerja asing ini sebagai ahli atau operator alat. Prioritas tetap tenaga kerja lokal sesuai peraturan ketenagakerjaan berlaku," kata Brasto.
Dia memastikan dalam kegiatan TA ini, seluruh prosedur ketenagakerjaan akan dipatuhi, termasuk dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dan unsur kesehatan keselamatan kerja (K3).
Baca juga: Menperin sosialisasi dan ujicoba bahan bakar D-100 di Dumai
Baca juga: Pertamina Dumai dukung program disinfeksi ruas jalan kota
KNPI Dumai: Rencana Pertamina datangkan TKA ciderai rasa keadilan
Ada peralatan dari luar didatangkan pemenang, dan pekerja asing ini sebagai ahli atau operator alat. Prioritas tetap tenaga kerja lokal sesuai peraturan ketenagakerjaan berlaku