Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri kembali menangkap satu napi asimilasi yang berulah sehingga totalnya ada 28 orang yang telah ditangkap.
Brigjen Argo di Jakarta, Selasa (21/4). mengatakan mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kabareskrim Polri pastikan napi asimilasi yang berulah dihukum lebih berat
"Ini ada beberapa napi yang melakukan kejahatan kembali. Total 28 (orang). Saya rasa ini hampir semua ya," ujarnya.
Kejahatan yang mereka lakukan, katanya, meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.
Argo mengatakan Polri telah membentuk Satgas Anti-Begal dan Satgas Anti-Preman untuk mengantisipasi kejahatan yang terjadi di masa pandemi COVID-19. Satgas ini dipimpin langsung oleh direktur reserse kriminal umum di masing-masing polda.
"Polri telah membentuk satgas begal dan preman yang akan dilakukan oleh masing-masing polda yang dikepalai oleh direktur reserse kriminal umum," tuturnya.
Ia menjelaskan 28 kasus residivis yang berulah tersebut juga sedang ditangani di beberapa polda dengan rincian sebagai berikut :
1. Polda Jateng menangani delapan tersangka dengan kasus curanmor, curas, curat dan pelecehan seksual
2. Polda Kalbar menangani tiga tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jatim menangani dua tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kaltim menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani satu tersangka dengan kasus curas
7. Polda Kalsel menangani dua tersangka dengan kasus pencurian dan curat
8. Polda Kaltara menangani tiga tersangka dengan kasus pencurian, curas dan curat
9. Polda Sulteng menangani satu tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani satu tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumut menangani empat tersangka dengan kasus curas dan pencurian.
Baca juga: Warga binaan Lapas di Riau produksi ribuan APD tiap hari
Baca juga: Napi jalani pembebasan bersyarat perlu diberi gelang khusus. Ini alasannya
Pewarta : Anita Permata Dewi
Berita Lainnya
RAPP dukung percepatan penurunan stunting di Riau
07 May 2024 17:04 WIB
Kebaya bisa jadi identitas budaya Indonesia berbasis kelokalan
07 May 2024 16:58 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Dokter: Jangan sepelekan rasa haus, ini tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai
07 May 2024 16:43 WIB
Pemprov Sumatera Barat gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
07 May 2024 16:39 WIB
Kadin ungkapkan peningkatan infrastruktur air penting capai Indonesia Emas 2045
07 May 2024 16:32 WIB
Dinkes DKI larang warga pakai atap asbes karena bisa picu sejumlah penyakit
07 May 2024 15:59 WIB
Penyanyi Jazz Diana Krall sukses menggelar konser tunggal di Jakarta
07 May 2024 15:50 WIB