Seorang dokter dan delapan paramedis RSUD Meulaboh dikarantina

id berita aceh barat,berita aceh terkini,berita aceh,dokter aceh

Seorang dokter dan delapan paramedis RSUD Meulaboh dikarantina

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Satu orang dokter spesialis bersama delapan tenaga paramedis di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa menjalani karantina mandiri selama 14 hari ke depan karena berpotensi suspek corona.

“Satu orang dokter dan delapan orang paramedis ini harus menjalani karantina mandiri, karena sebelumnya pernah menangani satu orang pasien dengan gejala mirip corona (COVID-19),” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, Susi Maulhusna, Sabtu.

Menurut dia pasien asal Jawa Barat yang kini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh tersebut, sebelumnya pada Rabu (18/3) lalu pernah berobat ke poli umum di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Pasien yang sempat diobati tersebut kemudian pada Jumat (20/3) sore terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit tingkat IV Denkesyah Meulaboh, karena diduga terinfeksi virus corona setelah sebelumnya memeriksakan diri ke Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh pada hari yang sama.

Meski menjalani karantina mandiri, seorang dokter dan delapan orang paramedis tersebut sampai saat ini masih dinyatakan dalam kondisi sehat, dan sementara waktu tidak diperbolehkan bertugas melayani pasien selama dua pekan ke depan atau selama 14 hari.

“Dokter dan paramedis yang sedang menjalani karantina mandiri ini baru diperbolehkan kembali bertugas, apabila seorang pasien diduga terinfeksi corona ini dinyatakan negatif corona (COVID-19),” kata Susi menambahkan.

Susi Maulhusna juga menyatakan sejauh ini pelayan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat masih berjalan normal seperti biasanya,dan paramedis juga sudah berikan pemahaman agar menjaga kesehatan dan melindungi diri selama bertugas, tutupnya.

Baca juga: Empat tersangka pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh terancam pidana penjara lima tahun

Baca juga: Polri: Sebagian jamaah Tabligh Ijtima Gowa sudah dipulangkan ke daerah asal