Pekanbaru, 23/5 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru memintai keterangan Wali Kota Herman Abdullah, terkait dugaan penggalangan suara camat dan lurah untuk memilih calon pasangan tertentu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) daerah itu.
"Kalau benar Wali Kota Pekanbaru melakukan penggalangan suara untuk calon tertentu di Pilkada, maka itu merupakan tindak pidana," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Superleni, Senin.
Ia mengatakan kasus pelanggaran Pilkada yang menyeret nama Herman Abdullah merupakan laporan dari tim pemenangan pasangan calon Wali Kota Septina Primawati-Erizal Muluk (Berseri).
Menurut dia, pasangan tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti surat undangan dan rekaman yang menunjukan Herman mengumupkan camat untuk memilih lawan politik berseri, yakni pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (PAS).
"Sejauh ini sudah ada pengakuan dari Herman Abdullah bahwa undangan tersebut memang dikirimnya, tapi kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ia mengatakan Panwaslu cukup banyak menerima laporan pelanggaran di Pilkada Pekanbaru yang melibatkan pejabat di lingkungan Kota Pekabaru dan Pemprov Riau. Panwaslu juga telah menerima laporan dugaan penggunaan dana APBD untuk kampanye tim Berseri.
Selain itu, ada juga laporan mengenai dugaan mencuri start kampanye oleh Wakil Gubernur Riau Mambang Mit untuk dukungan terhadap pasangan PAS.
"Pada pekan ini akan ramai pejabat yang kami periksa," katanya.
Ia juga mengatakan Herman Abdullah bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Panwaslu. Namun, ia mengatakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pekanbaru itu berlangsung tertutup untuk media massa.
"Kami berjanji akan tetap bersikap independen dan netral dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada," katanya.
Pemungutan suara untuk menentukan Wali Kota Pekanbaru periode 2011-2016 telah berlangsung pada tanggal 18 Mei silam.
Dua kandidat yang bersaing adalah Firdaus MT-Ayat Cahyadi yang diusung enam partai politik yakni Demokrat, PKS, Hanura, PBB, PDK, dan PDI P.
Sedangkan Septina, isteri Gubernur Riau Rusli Zainai, berpasangan dengan Wakil Wali Kota Pekanbaru Erizal Muluk. Pasangan tersebut diusung lima partai politik mulai dari Golkar, PAN, PPP, PKB, dan Gerindra.